Pemkab Karawang Compang-Camping Dandani BUMD-BUMD LapukÂ

Pemkab Karawang Compang-Camping Dandani BUMD-BUMD LapukÂ

Pemkab Karawang saat ini sibuk mengeluarkan anggaran besar untuk ‘mendandani’ ulang BUMD-BUMD lapuk seperti Petrogas dan Agro Persada. Di sisi lain,  sejumlah perusahaan BUMD-BUMD lapuk yang plat merah saat ini kondisinya masih compang-camping dan berurusan dengan hukum lantaran skandal dugaan korupsi yang tengah melilitnya. Menadandani BUMD-BUMD lapuk semacam Petrogas dan Agro Persada bakal manjur atau mubazir? Saat ini Raperda Petrogas harus tertunda pembahasannya. Baru beberapa langkah, batu sandungan sudah menghalangi. Raperda ini berisi aturan yang bakal menentukan wujud badan hukum perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang gas dan minyak bumi itu. Baca Juga: Project Usaha Baru PT BBWM, Dani Ramdan Harapkan BUMD Kabupaten Bekasi Ini Bisa Penuhi Listrik Masyarakat Meski demikian, disinyalir niatan utama menghidupkan lagi Petrogas adalah mengambil duit segar Participating Inteogasrest (PI) atau dana bagi hasil yang jumlahnya puluhan miliar dan kini masih ngendap belum terambil di PT Migas Hulu Jabar. Dana PI merupakan jatah 10% untuk pemda-pemda di Blok Offshore Northwest Java (ONWJ) yang penyalurannya harus melalui BUMD migas milik pemda. Selain Petrogas Karawang, BUMD lain yang kebagian jatah PI adalah PT Subang Sejahtera, PT Bina Bangun Wibawa Mukti milik Kabupaten Bekasi, dan Bumi Wiralodra milik Indramayu. Bedanya, sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 ini, jatah duit PI untuk Karawang belum bisa diambil lantaran belum jelas kelamin badan hukum Petrogas Karawang. Nah, Raperda Petrogas yang sedang digarap DPRD Karawang disinyalir dikebut dalam upaya mengambil uang puluhan miliar itu. Ketua Pansus Raperda Badan Hukum Petrogas, Dedi Rustandi mengingatkan, Pemkab Karawang harus sesegara mungkin menyusun bisnis plan Petrogas Karawang. Jangan sampai, mentang-mentang memiliki jatah bagi hasil yang besar dari PT Migas Hulu Jabar membuat penghidupan ulang Petrogas semata-mata hanya untuk itu menampung uang PI tapi tidak menjalankan pengembangan bisnis utamanya. Selain itu, Pemkab Karawang juga harus menyiapkan modal awal untuk perusahaan agar bisa kembali berjalan. Dua hal itu: bisnis plan dan modal awal menjadi kunci untuk melanjutkan pembahasan Rapedar Petrogas untuk selanjutnya disahkan. Dua hal itu pula yang saat ini belum ada sehingga pembahasan Raperda harus tertunda. “Kalau sudah dua elemen tersebut siap, baru kemudian Pansus akan dilanjutkan kembali pembahasannya,â€ ungkapnya. Problemnya,tahun ini jika melihat postur anggaran APBD Kabupaten Karawang tahun 2022, tidak ada jatah penanaman modal untuk Petrogas. Bahkan untuk BUMD LKM dan BPR yang tahun-tahun sebelumnya mendapat kucuran modal, khusus tahun ini kedua BUMD itu tidak mendapat suntikan modal. Satu-satunya BUMD yang mendapatkan suntikan modal di tahun 2022 ini hanya Perumdam Tirta Tarum: perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan air bersih. Jumlah penanaman modalnya sebesar Rp 22,3 miliar. Di sisi lain, sejauh ini tak pernah ada sosialisasi ke publik bisnis plan apa yang akan dijalankan Petrogas Karawang. Artinya, pemabahasan Repedra Petrogas praktis tertunda full pada sisa tahun 2022 ini. Setidaknya di APBD murni. “Raperda Petrogas ini bukan Raperda Pendirian tetapi Raperda Perubahan Badan Hukum, yang menyesuasikan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017. Dimana kemudian dari hasil pembahasan bahwa Petrogas yang awalnya Perusahaan Daerah (PD) kini berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),â€ kata Dedi. Mendandani Agro Persada Belum usai membersekan Petrogas Karawang, kini DPRD Karawang resmi membentuk panitia khusus untuk menggodok raperda Agro Persada. Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar menuturkan, Agro Persada merupakan BUMD ‘tua’ di Karawang yang dibentuk sejak 19 tahun silam. "Perusahaan ini pernah dibentuk melalui Perda Nomor 10 Tahun 2003. Karna sudah tidak relevan dengan kondisi dan regulasi saat ini maka dilakukan Perubahan Perda," ujar Pendi. "Agribisnis ini meliputi pengadaan, penyaluran dan pengiriman pupuk serta obat-obatan pertanian. Pengadaan, penyewaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian. Pengadaan, penjualan dan pengembangan bibit tanaman. Serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan," kata Pendi. Sejalan dengan Petrogas, sebenarnya belum jelassejauh ini bisnis plan Petrogas akan seperti apa. Siapa direksinya pun belum jelas. Sehingga urgensi mendahulukan menyusun Raperda ini disbanding raperda-raperda lain yang mendesak seperti Revisi RTRW belum jelas alasannya. Compang-Camping BUMD Dalam dua tahun terakhir sudah dua BUMD Karawang yang terlilit skandal korupsi dan dugaan skandal korupsi. Yang pertama adalag Perumdam PDAM Karawang. Tak tanggung-tanggung, dua kasus korupsi langsung menjerat PDAM. Yang pertama kasus proyek peningkatan kapasitas dan optimalisasi instalasi pengolahan air (IPA) yang menjerat tiga terpidana. Yang kedua kasus pitang bahan baku air PDAM ke PJT II yang juga berjung menjerat tiga terpidana sekaligus. Selain PDAM, satu BUMD lagi yang terlilit kasus hukum adalah PT LKM. Dugaan skandal korupsinya kini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan menjadi salah satu dugaan kasus korupsi yang tahun ini menjadi prioritas kejaksaan untuk mengusutnya. Tak main-main, Kepala Kajari Karawang, Martha Parulina Berlina turun langsung mengomandoi para penyidik melakukan pemeriksaan kepada direksi dan komisari PT LKM. "Penanganan kasus LKM masih proses. On proses ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana. "Tahapannya penyelidikan, sudah ada juga sejumlah saksi yang dimintai keterangan. Penanganan kasus ini akan terus berlanjut," kata dia. (mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: