Petani Purwakarta Diberikan Penyuluhan HukumÂ
PURWAKARTA – Dinas Pertanian Kabupaten Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memberikan penyuluhan hukum bagi kelompok tani di Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan. Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto, Ary Kustiwan mengatakan, pihaknya menyampaikan seputar ilmu hukum secara mendasar guna mengedukasi petani. Dengan harapan dapat menciptakan masyarakat Purwakarta yang taat hukum. “Kita menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan Negeri Purwakarta kepada para petani sebagai Jaksa Sahabat Petani. Ini dalam rangka memberikan pembinaan masyarakat taat hukum khususnya kepada para petani serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang pertanian,†ujar Ary kepada wartawan. Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian (Kabid SDP) Erlan Diansyah mengatakan, penyuluhan hukum ini para petani diharapkan dapat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum. Penyuluhan hukum ini juga merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, para petani menjadi tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Targetnya, setelah penyuluhan hukum ini para petani menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundangan, dan hal ini dapat menjadikan para petani tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,†ungkapnya. Di tempat yang sama, salah seorang petani dari Poktan Setia Mekar Jaya Desa Galumpit, Asep mengucapkan terimakasih kepada jajaran Dispangtan dan Kejari Purwakarta yang telah menggelar penyuluhan hukum tersebut. “Sedikit banyak kita jadi lebih tercerahkan soal regulasi-regulasi dan aturan hukum yang berkaitan dengan bantuan dari pemerintah dalam bidang pertanian. Saya pikir ini sangat bermanfaat,†pungkasnya. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: