Inilah Alasan Pemerintah Menghapus Honorer dan Mengurangi PNS di Tahun 2023

Inilah Alasan Pemerintah Menghapus Honorer dan Mengurangi PNS di Tahun 2023

JAKARTA- Kabar tenaga honorer di tiap instansi pemerintah akan dihapus pada 2023 seperti sudah menyebar  kemana-mana. Kebijakan yang tertuang dalam PP 49/2018 itu tidak hanya memhuat galau para honorer tapi juga Pemda yang harus melakukannya. Sementara PNS jumlahnya juga akan terus dikurangi. Inilah alasan di balik kebijakan itu karena jumlah tenaga honorer yang terus membengkak. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni menjelaskan,  rencana untuk menghapus tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak 2005. Menurut Alex, saat ini pemerintah melakukan inventarisasi dan diketahui terdapat 900 ribu tenaga honorer. Dari jumlah tersebut, pemerintah memutuskan bakal mengangkat 860 tenaga honorer menjadi PNS. Sementara, sisanya yang tidak diangkat adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria.  "Saat didata ulang membengkak menjadi 600 ribuan", ungkapnya. Jumlahnya yang mengalami pembengkakan itulah yang mendorong adanya Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Di dalamnya dijelaskan hanya ada dua kategori pekerja, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua-duanya berstatus sebagai ASN. Dengan demikian, tidak boleh lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintah. "Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh, tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau," jelasnya lagi. Ia juga menjelaskan soal rencana pemerintah untuk transformasi sistem birokrasi yang dampaknya akan mengurangi jumlah ASN secara bertahap. Dikatakan, dari total 4,2 juta ASN sebanyak hampir 38% berstatus sebagai pelaksana dan 36% merupakan guru dan dosen. Sekitar 14% merupakan tenaga kesehatan dan lain-lain, serta 10-11% merupakan pejabat struktural. "Jika bicara transformasi digital, tentu (ASN) pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi," katanya. Dalam lima tahun, Alex mengatakan pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Artinya, akan ada ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak. Adapun rencana transformasi digital akan dilakukan dengan program upskilling atau re-skilling sehingga ASN bisa 'naik kelas' melakukan pekerjaan yang lebih strategis. Adapun ASN berstatus pelaksana yang pensiun tidak akan diganti dengan pegawai baru. "Jadi harus ada negatif growth di sana. Kalau enggak, enggak lucu kita going digital tapi masih banyak padat karyanya". (red)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: