Formasi PPPK 2022 Non Guru 209.793 Orang, Simak Syarat dan Besaran Gajinya...
Formasi PPPK 2022 Non Guru yang ditetapkan pemerintah sebanyak 209.793 orang. Rinciannya, formasi PPPK 2022 Non Guru untuk instansi pusat sebanyak 25.554 dan instansi daerah sebanyak 184.239. PPPK 2022 Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selain profesi guru. Non Guru sering pula disebut sebagai tenaga teknis. Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan pelamar PPPK Non Guru sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2022 di portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Baca Juga: Isu Pegawai Non ASN dan PPPK Jadi Bahasan Forum Sekda se-Jabar, Ini Bocoran Sekda Bekasi Dedy Supriyadi Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan pelamar PPPK Non Guru:
- Kartu Keluarga
- Â KTP
- Â Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
- Pegawai PPPK-Non Guru berhak mendapatkan kompensasi berupa gaji setiap bulan. Gaji merupakan imbalan dalam bentuk uang yang dibayarkan pemerintah kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
- Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
- Besaran gaji PPPK Non-Guru di atas belum termasuk pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: