Pengembang Kluster di Ciketing Udik Tak Gubris Teguran Wasbang, Aktivitas Terus Berlanjut

Pengembang Kluster di Ciketing Udik Tak Gubris Teguran Wasbang, Aktivitas Terus Berlanjut

Meskipun telah ditegur dua kali Wasbang Bantargebang terkait izin, tapi tidak digubris, pengembang tetap beraktivitas, Rabu (9/11/2022) --

KOTA BEKASI - Teguran pengawas bangunan (Wasbang) pada Dinas Tata Ruang tingkat Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terkait aktivitas pembangunan kluster oleh pengembang di Ciketing Udik tak digubris.

Pasalnya meski telah mendapat teguran sebanyak dua kali. Namun aktivitas pembangunan di lapangan masih berjalan tanpa hambatan. Sehingga diperlukan ketegasan dari pemerintah Kota Bekasi.

"Kami sudah dua kali melayangkan teguran ke pengembang pembangunan perumahan kluster di Ciketingudik tepatnya di RT 01/RW 06 untuk mengurus izin, " Klaim Sahid Wasbang, Kecamatan Bantargebang, Rabu (9/11/2022).

BACA JUGA:Atalia Diganjar Penghargaan Promoter Literacy

Sahid Mengklaim bahwa teguran sudah dilakukan. Namun tidak digubris bahkan Sahid mengakui telah melaporkan langsung ke atasannya di Distaru Kota Bekasi.

"Kiita sudah kirim surat teguran sampe dua kali ke pihak pengembang. Dan itu pun sudah kita laporkan ke bidang atau wasdal tingkat Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, "katanya Selasa (9/11/2022) saat ditemui di Pemkot Bekasi.

Menurutnya untuk ketegasan seperti dilakukan penyegelan maka hal tersebut menjadi kewenangan pengawas dampak lingkungan (Wasdal).

BACA JUGA:Pecatur Andalan Sumbang Tiga Emas untuk Kabupaten Bekasi

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji  kembali bungkam dan tidak memberi kejelasan apapun.

Sebelumnya saat dikonfirmasi soal pembangunan kluster di Ciketingudik dan belum memiliki izin dia pernah mengatakan harus dihentikan dan dilanjutkan setelah memiliki kelengkapan administrasi.

Karta Ketua RT di kelurahan Ciketingudik dikonfirmasi terkait bangunan itu mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster tersebut.

BACA JUGA:Wanita Kebaya Merah Sudah Main di 92 Video Porno dan 100 Foto Bugil, Woww...!

Namun imbuhnya berdasarkan infromasi yang diketahuinya bahwa izinya masih dalam proses pengurusan oleh Notaris yang ditunjuk pengembang itu.

Ketika ditanya apa dasar pengembang membangun sementara belum ada izinnya, Karta pun menjawab bahwa pengembang mengatakan akan membeli tanah tersebut. 

"Katanya dia (H. Agus) sudah bayar DP Rp 1 miliar dan suratnya (sertifikat) pun lagi di urus. Jadi untuk mempermudah itu, dia mau aggunin surat untuk bayar tanah itu. Jadi suratnya lagi proses, tapi syaratnya harus ada aktifitas dilapangan, karena kalau gak ada aktifitas, gak bisa ke Bank nya."tuturnya.

BACA JUGA:KPK Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Wali Kota Bekasi Non Aktif

Sementara, salah satu pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa pembangunan perumahan jenis kluster tersebut sudah berjalan empat bulan lamanya.

"Pelaksanaan pembangunan di lapangan sudah berjalan empat bulan bahkan orang pemdanya sudah datang kemari untuk ngontrol."ucap pekerja.(amn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: