Status Hukum Pejabat yang Kembalikan Uang Terkait Kasus Wali Kota Bekasi Non-Aktif Dipertanyakan?
Foto ilustrasi kasus wali Kota bekasi non aktif Rahmat Effendi--
Menurutnya, baik si penerima (Institusi) maupun perorangan, diantaranya oleh Kejaksan Negeri, Mantan Ketua DPRD dan juga Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: