Status Hukum Pejabat yang Kembalikan Uang Terkait Kasus Wali Kota Bekasi Non-Aktif Dipertanyakan?
Foto ilustrasi kasus wali Kota bekasi non aktif Rahmat Effendi--
"Hal ini kan sudah jelas bila kita melihat pada Undang-undang di Republik ini, Sekda Kota Bekasi baru mengembalikan setelah 43 hari bahkan lebih pasca ditetapkannya ex. Wali Kota Bekasi sebagai tersangka,"ujar Mulyadi yang merupakan Aktivis di Kota Bekasi.
BACA JUGA:Inilah Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Karawang dan Bekasi Tertinggi
Lebih lanjut dikatakan bahwa sungguh sangat janggal jika Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menetapkan tersangka terhadap mereka semua, artinya KPK mengangkangi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Ragil menambahkan, dari kejadian pengembalian uang yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, mantan Ketua DPRD dan Bendahara Kejaksaan ke KPK, saat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu yang sudah banyak diberitakan di media massa dan viral.
BACA JUGA:Butuh Perhatian, Pemukiman Warga Kampung Utan Kalim Mustikajaya Kerap Banjir
"Masa iya Pimpinan mereka tidak melihat atau membaca sih terkait polemik uang yang di kembalikan oleh Sekda Kota Bekasi ke KPK dan atau Kajagung yang anak buahnya di Daerah selaku Kajari yang mengembalikan uang hasil pemberian terdakwa ke KPK?, "papar Ragil seraya bertanya.
Hal lain imbuhnya mengacu pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah, pada pasal 6 soal Sekda yang diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan pada poin e. memiliki rekam jejak jabatan, Integritas, dan moralitas yang baik dan yang diaminkan pula pada Permendagri No. 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Sekda pada poin f.
"Kalau melihat pada poin ini, dengan uang yang di kembalikan sekda ke KPK merupakan sudah menjadi Hal yang berbalik atau bobrok pada integritas serta moralitas yang saat ini di jabat oleh Sekda Kota Bekasi," terang Ragil juga sebagai Sekretaris Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya.
BACA JUGA:H Jaenal - Kiai Zubair Wasith Pimpin Ketua Tandfiziah dan Rois Syuriah PCNU Karawang
Untuk itu sambungnya, saya mewakili masyarakat Kota Bekasi meminta dan mendesak kepada Bapak Ridwan Kamil Selaku Gubernur Jawa Barat yang mewakili Pemerintah Pusat (Kemendagri) serta Bapak Tri Adhianto selaku PLT. Wali Kota Bekasi untuk segera mencopot Jabatan Reny Hendrawati selaku Sekda Kota Bekasi.
Hal itu dikarenakan adanya dugaan yang telah melupakan sumpah jabatannya dan bobroknya Integritas serta moralitasnya sebagai Sekda, dan hal ini sungguh sudah sangat mempermalukan wajah Kota Bekasi.
Karena Gubernur, Bupati/ Wali kota dapat mengganti Sekda setiap bulan jika Sekda bekerja tidak professional.
"Apabila hal tersebut tidak diindahkan, kami tidak segan untuk turun ke jalan menyampaikan aspirasi kami selaku masyarakat Kota Bekasi. Jadi, KPK jangan tembang pilih menindak tegas para pelaku Gratifikasi," imbuh Ragil dengan nada tegas seraya mengakhiri.
BACA JUGA:Jababeka Menjadi Cluster Industri Net Zero Pertama di Asia Tenggara
Sementara Aktivis Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Mulyadi, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Bekasi untuk turut serta mengawal terkait Pengembalian Uang ke KPK yang dilakukan oleh pihak (Institusi) Kejaksaan Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: