Dewan Minta Disdik Kota Bekasi Miliki Panduan Jelas Soal Penempatan Guru
Ketua Komisi IV Darajat Kardono saat gelar konfrensi pers--
Sebelumnya diketahui bahwa oknum guru TKK yang terduga melakukan pelecehan seksual kepada peserta didik dibangku kelas 2 SD merupakan lulusan SMA/Sederajat. Hal itu pun dibenarkan kepala sekolah dengan alasan dalam tahap penyelesaian S1.
BACA JUGA:400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum
Kekinian pun diketahui bahwa keberadaan oknum guru terduga cabul berinisial AD telah menghilang. Dia menghilang diketahui sejak ada pemanggilan dinas dan pihak sekolah untuk diklarifikasi kebenaran kasus tersebut.
Keberadaan oknum guru TKK saat terduga pelaku pelecehan terhadap anak didiknya itu saat ini dikabarkan menghilang sejak pertama kasus tersebut mencuat. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: