Korpri PC PMII Gelar Aksi Sebut Kota Bekasi Darurat Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Korpri PC PMII Gelar Aksi Sebut Kota Bekasi Darurat Kekerasan dan Pelecehan Seksual

KOPRI PC PMII Kota Bekasi gelar aksi di depan kantor DPRD Kota Bekasi menuntut 3 Raperda perliundungan perempuan dan anak segera di sahkan, Jumat (18/11/2022)--

Situasi tersebut, telah menyebabkan keresahan luar biasa bagi masyarakat dan para orang tua murid sekolah di Kota Bekasi. Kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini terjadi pada perempuan, laki-laki maupun anak di bawah umur. 

Dinas Pendidikan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi sendiri mencatat pada pertengahan tahun 2022 saja, ternyata telah ditemukan data sekitar 176 kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak. 

BACA JUGA:400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum

Pelecehan seksual pada anak berdasarkan hukum merupakan tindak kejahatan yang melibatkan orang dewasa dalam melakukan aktivitas seksual dengan anak di bawah umur diduga hanya untuk kepuasan semata.

Ditempat yang sama, Ketua KOPRI PC PMII Kota Bekasi, Nina Karenina mengatakan termaktub dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 9 ayat (1a) berbunyi 'Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain', yang artinya bahwa setiap anak berhak dan bahkan wajib mendapatkan perlindungan di lingkungan sekolah dan negara, semestinya harus hadir serta menjamin hal tersebut.

BACA JUGA:BPN Kota Bekasi Akui Sudah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli PTSL di Jatimurni

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bekasi tersebut diatas, seharusnya menjadi pemantik para Aparatur pejabat Kota Bekasi untuk segera disahkannya Raperda pro-perempuan dan anak, sebagai bentuk instrument kepastian hukum.

Dalam aksi itu mereka menyampaikan tuntutan KOPRI PC PMII Kota Bekasi :

BACA JUGA:Miris, Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Bancakan Oknum ASN

1. Mendesak DPRD Kota Bekasi untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polres Metro Bekasi, untuk segera melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah SDN Jatirasa 3 sebagai jaminan sampai dengan pelaku predator seksual anak ditangkap.

2. Mendesak DPRD Kota Bekasi agar mengeluarkan surat permohonan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk melakukan pemecatan kepada Kepala Sekolah SDN Jatirasa 3, Kota Bekasi.

3. Mendesak untuk disahkannya 3 Raperda Pro-Perempuan dan Anak.

4. Meminta transparansi proses pembahasan 3 Raperda Pro-Perempuan dan Anak tersebut.

BACA JUGA:Pelapor Dugaan Pungli PTSL Dikabarkan Telah Cabut Laporan, Tapi Penyidikan Terus Berlanjut

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang saat menemuin massa aksi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tersebut sudah masuk didalam Panitia Khusus (Pansus) dan sudah ada dua finalisasi terakhir 30 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: