Palang Pintu Kantor Wali Kota Bekasi Seharga Rp585 Juta
--
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi gelontorkan anggaran Rp585 Juta untuk pemasangan palang pintu di Plaza Kantor Wali Kota.
Penerapan gerbang pintu otomatis tersebut diklaim untuk menjaga keamanan sekaligus kenyamanan tamu pada fasilitas di kawasan kantor Wali Kota Bekasi atau biasa dikenal Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, di Jalan Ahmad Yani No. 1 , Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat.
Hal lain, pemasangan palang pintu itu sendiri merupakan saran dan masukan dari kunjungan kerja MENPAN-RB terkait pengelolaan parkir di lingkungan kantor Pemerintah Kota Bekasi.
BACA JUGA:Selamatkan Pangan di Desa, Ridwan Kamil Luncurkan Program Leuit Tapal Desa di Karawang
Dengan menggunakan gerbang pintu otomatis diharapkan dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan dan meminimalisir masuknya oknum-oknum yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab, hingga pencurian kendaraan bermotor yang ada di lingkup kantor Wali Kota Bekasi.
"Tujuannya selain untuk penataan parkir perkantoran, dan juga sebagai upaya peningkatan pelayanan publik Kota Bekasi," Kata Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas Asiah, Selasa 20 Desember 2022.
Palang otomatis atau biasa disebut E-Gate itu lanjut Imas, dipasang pada lima titik akses pintu keluar masuk yang dilengkapi diantaranya yakni mulai dari instalasi jaringan fiber optik, Sensor, Cctv, rambu, PC komputer, Card reader dan Kartu akses dan juga Marka jalan. Juga ada Pengaturan parkir prioriras untuk disabilitas, hingga sarana Ladies parking, dan tamu, serta VIP.
BACA JUGA:Pemerintah Klaim Relokasi Pedagang Pasar FamilyMart Sesuai Prosedur
"Jadi kita pasangkan lima palang otomatis, dan Gratis alias no profit yah, dan ini masih tahap uji coba, "kata Imas.
"Bagi pejabat esselon II dan III serta kendaraan Operasional nantinya akan diberikan kartu akses. khusus tamu diberikan akses masuk dengan dibantu petugas yang berada di pos jaga. Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan sesuai dengan ketersediaan ruang parkir sesuai dengan kajian SRP dari Dishub,"tambahnya.
BACA JUGA:BPBD Bekasi Gandeng GMBI Jadi Relawan Kebencanaan
Dengan nilai anggaran yang digunakan dari APBD Kota Bekasi tahun 2022 senilai Rp 585 juta tersebut ungkap Imas, selain untuk alat keseluruhan yang terinci diatas juga kata Imas, itu sudah termasuk dengan adanya kajian dari Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan SRP (Satuan Ruang Parkir).
"Pelaksanaan pada pekerjaan sarana E - Gate atau palang otomatis itu juga dikerjakan sudah melalui tahapan dan ketentuan peraturan yang ada dengan mekanisme melalui proses lelang umum,"tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: