Khusus Warga Jabar, Ingin Mengetahui STNK Masuk Daftar Blokir Tinggal klik Disini

Khusus Warga Jabar, Ingin Mengetahui STNK Masuk Daftar Blokir Tinggal klik Disini

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -- Rencana pemblokiran kendaraan melalui aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Wacana itu akan mulai diterapkan mulai 2023 oleh pemerintah dengan menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan aturan lama yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuannya tertuang pada Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika wacana itu diterapkan maka akan ada pemblokiran kendaraan  dan menjadikan status mobil maupun sepeda motor menjadi bodong alias ilegal di jalan karena dianggap tidak dilengkapi surat-surat.

Isi Pasal 74 Ayat 3 UU 22 Tahun 2009 tersebut menyebutkan bahwa kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Namun pada ayat 1 menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni berdasarkan permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Tapi dijelaskan pada aturan itu polisi bisa melakukan penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Untuk itu anda bisa segera periksa status kendaraan apakah masuk ke dalam kategori potensi penghapusan atau tidak dengan cara sebagai berikut;

Bagi kalian yang memiliki kendaraan dengan identitas di wilayah Jabar, pengecekan bisa dilakukan menggunakan situs khusus milik Samsat Bapenda Jawa Barat, yakni https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.

Setelah masuk pada situs tersebut, segera isi kolom dengan menyesuaikan data yang diminta, antaranya:

- Pelat nomor polisi.
- Nomor KTP/ NPWP perusahaan.
- Nomor rangka kendaraan (enam digit angka terakhir).
- Nomor telepon.
- Alamat email.

Baru setelahnya Anda dapat memperoleh status dari kendaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: