Rencana Bekasi Utara akan jadi Kabupaten Baru di Jawa Barat kajian kapasitas daerah serta musyawarah desa akan digelar maraton mulai Januari tahun depan.
Hasil dari kajian dari musyawarah itu nantinya akan dilanjutkan dalam paripurna di DPRD hingga diterbitkannya surat keputusan bersama antara bupati dan DPRD atas usulan daerah otonomi baru.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, Pemkab Bekasi memiliki kewajiban untuk mengakomodasi seluruh masukan dari masyarakat. DOB Kabupaten Bekasi Utara merupakan salah satu masukan yang sejak lama disuarakan.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi sifatnya memfasilitasi segala usulan dan masukan dari masyarakat, termasuk kaitan pemekaran wilayah ini,” kata Dani usai menghadiri Rapat Fasilitasi Rencana Calon Daerah Pemekaran Otonomi Daerah Baru di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kamis (22/12).
Rapat tersebut menghadirkan dua kelompok pengusul pembentukan Kabupaten Bekasi Utara yakni Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) dan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB).
Berdasarkan usulan yang disampaikan, pemekaran perlu dilakukan demi meningkatkan pelayanan publik serta menunjang pemerataan pembangunan. Dengan adanya kabupaten baru, diharapkan pelayanan publik lebih efektif, kesejahteraan meningkat dan segara persoalan ketimpangan pembangunan dapat tertangani.
“Karena wilayah Kabupaten Bekasi ini sangat luas. Jadi ada banyak pihak yang menilai terdapat ketimpangan antara pembangunan di wilayah utara dan selatan,” kata dia.
Dari hasil rapat tersebut disampaikan bahwa usulan pemekaran sudah disampaikan sejak 2008 lalu. Hanya saja, usulan tersebut tidak kunjung menemui hasil. Untuk itu, kata Dani, masyarakat yang mendorong pemekaran wilayah membentuk Kelompok Kerja (Pokja).
Nantinya, Pokja tersebut yang bakal membuat kajian kapasitas daerah serta melakukan serangkaian musyawarah desa. Musyawarah perlu dilakukan karena pemekaran hanya bisa dilakukan jika 100 persen yang tercakup menyetujuinya. Kemudian anggaran pun telah dialokasikan untuk kajian dan musyawarah.
“Anggaran untuk melakukan Kapasda sudah dialokasikan, tinggal nanti Musdesnya akan dibantu Bagian Tata Pemerintahan dan Camat di seluruh desa yang masuk cakupan. Hasil berita acara musdes juga harus lengkap, pertama menyetujui adanya pemekaran, kedua menyetujui desanya masuk pemekaran dan ketiga menyetujui nama daerah otonomi barunya,” kata dia.
Dani mengatakan, kajian dan musyawarah bisa rampung dalam tiga bulan pertama tahun depan. Dengan demikian hasil kajian dan musyawarah tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kajian yang dulu harus dibuat lagi karena kondisi sekarang dengan kondisi tahun 2008 sudah berubah semua. Kami targetkan April 2023 masuk paripurna agar bisa keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati dan DPRD terkait usulan pemekaran wilayah ini,” kata dia.
Pembina P3KB KH. Muhiddin Kamal Nawawi mengatakan rencana pemekaran wilayah tak lepas dari banyaknya keluh kesah tokoh agama, masyarakat, pengusaha dan masyarakat.
“Karena kalau kita lihat ada ketimpangan, jomplang sekali antara utara dan selatan. Yang selatan luar biasa sejahtera, yang utara luar biasa kurangnya. Ngurus surat juga jauh jangkauannya. Itu motivasi kami agar masyarakat lebih cepat merasakan kesejahteraan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua PKBU, Syamsuri menambahkan untuk sementara nama calon DOB yang akan diusulkan adalah Kabupaten Bekasi Utara. Calon DOB tersebut terdiri dari 13 Kecamatan terdiri dari Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani.
“Sementara ini memang sesuai dengan hasil kajian tahun 2008, nama DOB-nya Kabupaten Bekasi Utara. Ada 13 kecamatan di sana, tetapi dari hasil pertemuan ini nanti akan di-update lagi, akan dibuat kajiannya lagi,” tandasnya. (RIP)