Meresahkan, Ormas Jarum Minta Galian Tanah Diduga Tak Berizin di Rangkasbitung Ditutup
H Nunung Hidayat Ketua Ormas Jarum-foto Sar-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak diminta menutup galian tanah di Kampung Binong Desa Citeras Perbatasan Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Banten.
Hal itu menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas galian tersebut yang menyebabkan pengguna jalan atau masyarakat jatuh, hal lain aktivitas itu diduga tak berizin.
“Galian itu sudah banyak korban makan, jadi rawan kecelakaan karena jalanan licin, apalagi mereka beroperasi dari pagi sampai sore bahkan kadang sampai malam,” ungkap H. Nunung Hidayat Gebek Ketua Umum Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Orams Jarum), Minggu (25 /12/2022).
BACA JUGA: Sambut Libur Nataru, Bupati Pandeglang Ingatkan Potensi Cuaca
Dikatakan bahwa lokasi itu sebelumnya pernah ditutup oleh petugas penegak Perda Kabupaten Lebak serta APH. Namun kegiatan galian tanah diduga tak berizin itu masih berjalan kembali.
Abah Nunung sapaan akrab Ketua Ormas Jarum ini menyatakan, bahwa jika dilakukan pembiaran akan membahayakan pengguna jalan disepanjang jalur yang dilalui oleh armada truk pengangkut tanah. Pasalnya dampak dari aktivitas tersebut berpotensi menjadi rusak dan licin bahkan dapat menjadi pemicu kecelakaan.
BACA JUGA: 5 Amalan Penyejuk Hati dan Doa Langsung Makbul
“Kepada Pemerintah penegak perda Satpol PP dan Pihak Kepolisian Resor Lebak untuk menutup tambang yang diduga resahkan warga citeras,” pungkasnya.
Anggota Dewan Kabupaten Lebak Moch Arif mengikuti pengajuan masalah galian tersebut dengan meminta Pemerintah Kabupaten Lebak tidak melakukan pembiaran.
BACA JUGA: 277 Gereja di Bekasi Rayakan Natal dengan Khidmat
Dia sebagai pemerintah eksekutif memiliki kewenangan untuk menutup sesuai peraturan daerah yang ada.
Katanya, seharusnya Satpol PP langsung menanyakan perusahaan galiannya, meminta surat izin mereka.
BACA JUGA: 91 Kursi DPR RI dari Dapil Jabar Diperebutkan di 11 Daerah Ini
“Kalau gak bisa nunjukin surat izin, ya harus ditutup galian itu karena bisa merusak lingkungan, tinggal serius atau tidak tutup galiannya,” kata H. Moch Arif, Selasa (25/12/22).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: