Status Duda, Pria di Bekasi Ditolak Panitia saat Daftar Calon Ketua RW
Persyaratan calon Ketua RW di Jatimekar kota bekasi--
KOTA BEKASI - Hanya karena status duda seorang warga di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, KOTA BEKASI ditolak oleh panitia dalam pendaftaran pencalonan sebagai ketua RW 09 di Kampung Pamahan.
Padahal semua persyaratan telah dilengkapi oleh bakal calon diketahui bernama Yadi Haryadi (42) dalam proses pendaftarkan untuk pemilihan Ketua RW 09 Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.
Namun sayangnya pihak panitia pemilihan Ketua RW memberinya kabar melalui saluran telepon jika pencalonannya ditolak. Alasannya pun unik, hanya karena Yadi Haryadi tidak bisa menunjukkan surat nikah sebagai salah satu syarat yang ditentukan.
BACA JUGA:Nyata, Pasangan di Gagal Menikah Gegara Mahar Kurang Rp700 Ribu
"Saya kaget, saat dikabarkan pencalonan ditolak padahal semua persyaratan telah dipenuhi. Saya kan duda itu pun telah ditunjukkan akte cerainya, " ungkap Yadi kepada KBE, Senin (26/12/2022).
Dikatakan bahwa kabar penolakan sebagai calon Ketua RW disampaikan melalui telepon pada hari ini Senin 26 Desember 2022. Saat mendapat penolakan tersebut Yadi mengaku langsung menelpon camat Jatiasih.
BACA JUGA:Pemegang KIS BPJS Berkesempatan Terima Bansos Dana Gratis Capai Rp10 Juta, Tapi ada Syaratnya!
"Tapi jawabannya Camat Jatiasih ambigu, tidak membenarkan alasan penolakan pencalonan saya sebagai Ketua RW hanya karena status duda. Tapi juga tidak mau menyalahkan panitia yang menolak pencalonannya saya, dengan alasan tidak mau intervensi panitia,"ungkap Yadi bingung dengan sikap Camat Jatiasih.
Padahal tegas Yadi, jelas dalam Keputusan Wali Kota Bekasi nomer 149/ Kep.445/Tapem/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi tidak ada syarat duda tak diperkenankan sebagai calon Ketua RW.
BACA JUGA:Pemegang KIS BPJS Berkesempatan Terima Bansos Dana Gratis Capai Rp10 Juta, Tapi ada Syaratnya!
"Penolakan calon saya sepertinya ada nuansa politik dalam pendaftaran. Kenapa karena saya tidak memiliki akte nikah yang diminta panitia pemilihan RW 09, lalu pencalonan saya ditolak begitu saja, " ungkap Yadi.
Diketahui Yadi Haryadi tidak diloloskan oleh panitia pemilihan RW 09 hanya karena tidak punya buku nikah.
BACA JUGA:Meresahkan, Ormas Jarum Minta Galian Tanah Diduga Tak Berizin di Rangkasbitung Ditutup
Padahal, sambung Yadi yang tinggal dilingkungan Kampung Pamahan RT/RW 03/09 dirinya telah berstatus duda cerai dan dibuktikan dengan akte cerai dari PN Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: