Status Duda, Pria di Bekasi Ditolak Panitia saat Daftar Calon Ketua RW
Persyaratan calon Ketua RW di Jatimekar kota bekasi--
"Aturan penolakan panitia calon Ketua RW tersebut tidak ada dalam Perwal. Harusnya persyaratan yang dibuat panitia tidak boleh bertentangan dengan Perwal,"tegas Yadi.
"Iya seolah Camat Jatiasih bersikap ambigu. Satu sisi tidak berani menegakkan Kepwal. Satu sisi lagi main aman dengan tidak membatalkan ketentuan dari panitia tersebut yang tidak ada di Kepwal nya,"ungkap Yadi heran.
BACA JUGA:Nashet Mbah Moen dalam Membangun Rumah Tangga
Dirinya meminta Camat Jatiasih Ashari bisa berani menjadi penegak Kepwal. Sebagai pejabat yang memiliki struktur hirarki di bawah Wali Kota, kata Yadi, seharusnya Camat Jatiasih jangan bersikap ambigu.
Yadi mengakui bahwa syarat lainnya dari panitia, telah dipenuhinya meliputi keterangan sehat, kelakuan baik seperti SKCK dan membayar Rp10 juta untuk pendaftaran sebagaimana ketentuan panitia.
BACA JUGA:Sambut Libur Nataru, Bupati Pandeglang Ingatkan Potensi Cuaca
"Semua syarat yang ditentukan panitia sudah saya tuntaskan termasuk bayar Rp10 Juta. Hanya soal surat akte nikah saja yang saya tidak punya, kan saya belum nikah lagi,"tegas Yadi.
Lebih jauh diakuinya, sejak awal pencalonannya nuansa penjegalan sudah terasa. Hal itu terlihat dari keruwetan persyaratan yang ditentukan panitia.
Padahal jelasnya sampai sekarang tidak ada calon yang mendaftar melainkan hanya dirinya yang akan melawan calon incumbent yang sudah lama menjabat sebagai Ketua RW.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Total Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Bekasi Capai 58 Jiwa
"Persyaratan harus membayar uang Rp10 juta, mana ada yang mau mendaftar hanya untuk Ketua RW. Saya mendaftar atas dukungan dan permintaan warga, untuk meramaikan proses demokrasi di tingkat RW, " pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: