Aniaya Mantan Pacar, Pria di Pondok Gede Jadi Tersangka
ilustrasi aniaya mantan pacar--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pria di Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan yang juga pacarnya sendiri berinisial SY (26).
Penetepan tersangka terhadap IR dilakukan Polsek Pondok Gede setelah korban membuat laporan polisi dan dilakukan gelar perkara.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap IR (26).
BACA JUGA:Ratusan Jurnalis Bogor Raya Ikut UKW
“Kami melakukan pemeriksaan atau gelar perkara, kami menaikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa 27 Desember 2022.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Herman, pelaku tega menganiaya pacarnya berinisial YR (26) karena cemburu. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka parah di bagian kepala.
BACA JUGA:Terkait Calon Ketua RW Status Duda, Camat Jatiasih Minta Panitia Ikuti Aturan
“(Penganayaan) motifnya karena cemburu,” ucapnya.
BACA JUGA:Makin Nekat, Begal Ambil Barang Milik Pria tengah Asyik Makan di Warteg Tambun Utara
Sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban penganiayaan saat dirinya sedang bekerja di toko daging segar Best Meat di Jalan Pangrango, Jatibening, Pondok Gede.
BACA JUGA:Parah! Pemuda di Lampung Berulang Kali Perkosa Ibu dan Adik Kandung Sendiri
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (18/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Diduga pelaku nekat melakukan aksinya lantaran tak terima korban memblokir nomor ponselnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: