Begini Tanggapan PKS dan Demokrat Terkait Polemik Penerapan Sistem Proporsional Tertutup
ilustrasi pemilu 2024--
Pernyataan sikap bersama itu disampaikan oleh delapan fraksi di DPR untuk merespons wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.
Delapan Fraksi itu adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut.
BACA JUGA:Setelah Digeruduk Warga, THM Berkedok Restoran di Cikarang Selatan Akhirnya Ditutup, Sanksinya?
Pernyataan sikap itu juga telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (3/1). Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu berbunyi "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: