Kompak Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan dan Kadesnya Jadi Tersangka, Terancam Pidana Seumur Hidup

Kompak Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan dan Kadesnya Jadi Tersangka, Terancam Pidana Seumur Hidup

--

BANDUNG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -  Kasus korupsi tanah kas desa (TKD) kembali terungkap. 

Kali ini, Mantan Kepala Desa Cibigo, Bandung Barat berinisial MS dan Kades Cibogo AS diringkus Polda Jabar.

Selain MS-AS, polisi juga menciduk AY seorang aparatur sipil negara (ASN) Desa Cibogo serta DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan TKD Cibogo yang terletak di blok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 ha.

“Pelaku ini mencoret pada buku C induk desa Cibogo dan memindahkan ke C no 297 an. Emeh ny. al Wikarta yang dicoret menjadi an. Martawidjaja. Sehingga seolah – olah nama martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu setelah nama martawidjaja tercatat pada buku c desa,” ujar beber dia.

Setelah mengeluarkan salinan C No 297 an. Martawidjaja, kemudian tanah tersebut dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja.

“Sehingga terbit 51 akta jual beli serta dari 51 AJB tersebut, telah terbit 12 SHM dan 12 masih proses SHM di BPN Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

Tersangka MS, AY dan AS ini menjadi saksi jual beli dan juga mengeluarkan warkah atas nama pembeli, padahal para tersangka mengetahui tanah persil 57 tersebut adalah TKD Cibogo.

Perbuatan para tersangka ini, kata Ibrahim, bertentangan dengan ketentuan pasal 15 Permendagri no. 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa jo Pasal 25 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh inspektorat daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana surat nomor : 700/321/itda/irbansus, tanggal 26 September 2022, perbuatan pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan oleh kepala Desa Cibogo, dkk telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 30.599.320.000,” ungkap dia.

Para pelaku, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancamannya sesuai Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” katanya.

“Pasal 3, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tambahnya.

(yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: