Kronologi Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Apakah Politisasi?

Kronologi Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Apakah Politisasi?

Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong-(Dok. Kejaksaan Agung RI)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus korupsi terkait impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah melalui proses hukum yang panjang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyidikan kasus ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Proses penyelidikan sebenarnya sudah dimulai sejak Oktober 2023, dan terus berlangsung hingga penetapan status tersangka. Berikut adalah kronologi kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

BACA JUGA:Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi, Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Awal Penyelidikan (Oktober 2023)

Kejagung mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi impor gula sejak Oktober 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyelidikan tersebut telah berjalan selama satu tahun sebelum penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, sehingga tidak ada unsur tiba-tiba dalam kasus ini.

Pengumuman Penyelidikan dan Penggeledahan (3 Oktober 2023)

Kejaksaan Agung mengumumkan pengusutan dugaan korupsi impor gula pada 3 Oktober 2023. Pada hari yang sama, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai bagian dari penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Pengumpulan Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Selama penyelidikan, penyidik telah memeriksa hingga 90 orang saksi untuk mengumpulkan informasi yang cukup. Selain itu, perhitungan terhadap potensi kerugian negara dan konsultasi dengan para ahli dilakukan secara mendalam karena kasus ini dianggap kompleks.

Penetapan Status Tersangka

Setelah penyidik memiliki bukti yang cukup, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Selain Tom Lembong, ada tersangka lain yang juga terlibat, yaitu CS, mantan direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

BACA JUGA:Dua Bulan, Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan OKT, 32 Tersangka Diringkus

Modus Operandi Kasus

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada tahun 2015. Saat itu, dalam rapat koordinasi antara kementerian, diputuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun, pada tahun yang sama, Tom yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, justru mengeluarkan izin impor gula kristal mentah untuk PT AP. Padahal, menurut keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor gula kristal putih.

Pada tanggal 28 Desember 2015, diadakan kembali rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa pada tahun 2016 Indonesia diprediksi akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton untuk menjaga stabilitas harga dan memenuhi kebutuhan stok gula nasional. Namun, untuk tujuan tersebut seharusnya gula impor putih yang diizinkan, dan hanya BUMN yang berhak mengimpornya.

Di sisi lain, izin industri yang dimiliki delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya adalah untuk produksi gula kristal rafinasi, yang khusus untuk keperluan industri makanan, minuman, dan farmasi.

PT PPI pun terlihat seolah membeli gula tersebut dari perusahaan swasta. Namun, pada kenyataannya, gula itu dijual langsung oleh kedelapan perusahaan swasta tersebut kepada masyarakat.

Praktik Melanggar Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: