Ini Ketetapan Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi Bagi Pelaku Usaha Perikanan, KKP Persilakan Beri Masukan

Ini Ketetapan Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi Bagi Pelaku Usaha Perikanan, KKP Persilakan Beri Masukan

rapat koordinasi cari masukan Penarikan PNBP Pascaproduksi dengan para pelaku usaha perikanan dan nelayan di Jabar dan Jateng--

"Kita mencari solusi karena penetapan ini mempertimbangkan berbagai sisi dari sisi pelaku usaha, nelayan dan penerimaan negara bukan pajak," ungkap Menteri Trenggono saat bertemu puluhan pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA:Narkoba Rambah Cairan Rokok Elektrik, Polisi Sebut Pelaku Jual Bebas di Situs Online

Dia pun meminta para pelaku usaha perikanan untuk menyampaikan baiknya berapa (persen) indeksnya.  

Dia berharap dari diskusi itu bisa segera diputuskan besarannya berapa yang disepakati sehingga aturan ini bisa segera kita laksanakan. 

"Karena tujuan penerimaan negara ini sebenarnya dikembalikan lagi untuk percepatan pembangunan dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Menteri Trenggono.

BACA JUGA:Seru, Ada Penangkaran Buaya di Bekasi, Jumlahnya Ratusan Biasa Atraksi dan Menghibur

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menambahkan pihaknya juga sudah turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan pelaku usaha perikanan maupun nelayan terkait besaran indeks tarif PNBP Pascaproduksi. Sejumlah wilayah yang dikunjungi di antaranya Pati, Batang, Pekalongan, Tegal, Indramayu, Cirebon, dan Rembang.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: