Ini Ketetapan Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi Bagi Pelaku Usaha Perikanan, KKP Persilakan Beri Masukan

Ini Ketetapan Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi Bagi Pelaku Usaha Perikanan, KKP Persilakan Beri Masukan

rapat koordinasi cari masukan Penarikan PNBP Pascaproduksi dengan para pelaku usaha perikanan dan nelayan di Jabar dan Jateng--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pengaturan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

Penetapan PNBP Pascaproduksi untuk memberikan rasa keadilan karena pungutan hasil perikanan (PHP) tidak lagi dibayarkan berdasarkan perhitungan produktivitas kapal perikanan.

Sebelum melakukan operasional penangkapan ikan, melainkan dibayar berdasarkan penghitungan volume produksi ikan riil setelah pelaku usaha melakukan usaha penangkapan ikan.

BACA JUGA:Tragedi Keracunan di Bantargebang Sisakan Cerita Pria Tua Misterius Sebelum Kejadian, Siapa Dia?

Penarikan PNBP Pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (%) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). 

Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Astaga.. Wanita di Bekasi Digerebek Sama Brondong Saat Asyik Bercumbu di Ruang Tamu

Indeks tarif 10 persen tersebut dinilai nelayan perlu untuk dilakukan penyesuaian. Menindaklanjuti usulan tersebut, KKP mengajukan revisi PP Nomor 85 tahun 2021 yang prosesnya melibatkan kementerian/lembaga terkait sehingga membutuhkan waktu pembahasan sampai dengan diundangkan.  

Selain pengajuan revisi, KKP memberikan solusi melalui Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan, dimana Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan dihitung berdasarkan formula berat ikan hasil tangkapan dikali Harga Acuan Ikan (HAI). 

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Toko Material di Bekasi, Tewaskan Ibu dan 2 Anak Terjebak di Lantai 1

HAI ditetapkan dengan mengakomodasi hitungan biaya operasional/ harga pokok produksi (HPP).

KKP juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

BACA JUGA:Ini Detik-detik Diringkusnya AR di Ogan Komering Ilir

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menampung aspirasi pelaku usaha perikanan terkait besaran indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi. Dia mempersilakan pelaku usaha memberikan masukan terkait besaran indeks yang diinginkan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: