Janda di Lampung Digerebek WargaTak Mampu Bayar Sanksi, Sapi Miliknya Dijual Aparatur Kampung
ilustrasi warga gerebek pasangan zinah--
Menurutnya sebelum sapi itu adalah jaminan dan ternyata SD tidak bisa membayar denda senilai 10 juta.
BACA JUGA:Majukan Dua Daerah, Jabar - Sulteng Tandatangani Nota Kesepakatan
"Di sini kami sudah mengeluarkan peraturan kampung, bahwasanya apabila ada warga yang sedang melakukan perzinahan maka dikenakan denda sebesar 10 juta per orang” ujarnya.
Sanksi itu jelasnya sudah sesuai dengan peraturan kampung. Bahkan Sudiyanto sebagai kepala Kampung mengakui siap menanggung konsekuensi hukum terkait diambilnya sapi warganya dan telah dijual.
BACA JUGA:23 Januari, Jadi Hari Pertama Bulan Rajab 1444 Hijriyah Ini Keistimewaanya
"Saya siap, silakan proses secara hukum, berlanjut sampai ke meja hijau pun saya sudah siap” ucapnya.
Sebelumnya tegas dia, uang Rp10 juta yang diminta kepada SD sudah dibuat pernyataan atau perjanjian bahwa sapi milik SD dijadikan sebagai jaminan.
BACA JUGA:ASKAB Bekasi Gelar Kongres Biasa Jelang Pemilihan Ketua, Berminat Bersiap Mendaftar
Dan Apabila SD tidak bisa memberikan uang sebesar itu maka sapi akan dijual senilai sanksi yang diberikan atas perbuatan yang dilakukan.
Sementara itu SD janda beranak dua yang digerebek saat bersama teman lelakinya menyangkal berbuat zina.
BACA JUGA:Jawab Tudingan Mahasiswa dalam Aksi, Baznas Beri Klarifikasi Begini
Dia mengakui bahwa saat digerebek warta bersama HR teman lelakinya di dalam rumah pada pukul 22.30 WIB, Tidak sedang melakukan perzinahan namun hanya mengobrol.
BACA JUGA:Inilah Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Beroperasi Tanpa Izin Sesuai Regulasi, Apa Saja?
Kejadian penggerebekan itu diketahui terjadi pada 29 Desember 2022. Oleh aparatur Kampung keduanya dikenakan denda sebesar 10 juta. Namun karena tidak memiliki uang sampai 9 Januari 2023, sapi milik SD akhirnya dibawa sebagai jaminan dan sekarang dikatakan telah dijual. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: