Janda di Lampung Digerebek WargaTak Mampu Bayar Sanksi, Sapi Miliknya Dijual Aparatur Kampung

 Janda di Lampung Digerebek WargaTak Mampu Bayar Sanksi, Sapi Miliknya Dijual Aparatur Kampung

ilustrasi warga gerebek pasangan zinah--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID— Kejadian menghebohkan terjadi di Lampung Tengah. Sapi milik seorang janda berinisial SD warga Lampung Tengah, raib setelah dirinya digerebek warga di kontrakan bersama seorang pria.

Sebelumnya oleh aparatur Kampung setempat si Janda dan Teman Lelakinya usai digerebek didiberi sanksi denda sebesar Rp10 juta. Namun keduanya tidak mampu membayar denda sanksi hingga aparatur memberi tempo untuk membayar.

Namun hingga jatuh tempo denda yang ditetapkan oleh aparatur kampung setempat, tak kunjung dibayar. Hingga akhirnya menyandera seekor sapi milik si Janda yang diketahui  selama ini pelihara oleh Pakde sang Janda SD secara paksa. Sapi itu oleh aparatur Kampung di sandera sebagai jaminan denda. 

BACA JUGA:Hanya Modal KTP, Peserta KIS Bisa Dapat Dana Bansos Rp3 Jutaan, Caranya Cek Disini

Hal itu membuat si Janda beranak dua sebelumnya sempat mengakui bahwa sapinya raibnya. Janda itu pun membuat pengakuan bahwa telah kehilangan seekor sapi usai digerebek warga. Bahkan akan melaporkan ke polisi. 

Usut punya usut ternyata sapi diambil aparatur Kampung sebagai jaminan atas sanksi denda yang dikenakan terhadap dirinya dan teman lelakinya yang digerebek oleh warga pada akhir 2022 lalu. 

BACA JUGA:5 Cara Mudah Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi, Ayo Coba!

Kekinian terungkap ternyata sapi milik Janda dua anak di Kampung Varian Agung, Seputih, Mataram Lampung Tengah telah dijual dengan harga sesuai dengan sanksi denda atas dugaan zina yang dilakukan pemiliknya. 

Kepala Kampung (Kakam) Varian Agung, Suriyanto, menegaskan bahwa ternak sapi milik salah satu warga yang dikabarkan hilang adalah jaminan sebagai sanksi dari perbuatan zina yang dilakukan SD seorang janda dua anak bersama seorang pria di rumah kontrakan.

BACA JUGA:Ratusan Umat Hindu Laksanakan Persembahyangan di Candi Prambanan

"SD saat gerebek warga dikenakan denda atau diharuskan membayar kepada aparatur desa sejumlah 10 juta, " tegas Sudiyanto melalui telepon seluler WhatsApp kepada awak media kemarin. 

Dikatakan bahwa aturan di Kampungnya jika ada warga yang tertangkap tengah melakukan perzinahan maka akan dikenakan denda sebesar 10 juta.

BACA JUGA:Ini Gawat, Pelajar SMP Diringkus Polisi Karena Cabuli Bocah SD

Diketahui bahwa sapi milik SD seorang janda beranak dua itu telah dilego,” Sapi sudah dijual dengan harga 10 juta. Sesuai besaran denda yang ditetapkan Kampung, "Tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: