KemenpanRB Sederhanakan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi, Apa Saja!

KemenpanRB Sederhanakan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi, Apa Saja!

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) bersamaan dengan Acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.--

karawangbekasi.disway.id  – Untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan transformasi manajemen ASN diperlukan penyesuaian tata kelola jabatan. Melihat fenomena ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01)

Hal itu disampaikan bersamaan dengan Acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:Sandiaga Uno: Desa Wisata Program Unggulan, Terbukti sebagai 'Pandemic Winner'

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Anas menguraikan, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana.

Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

BACA JUGA:Jalan Ma'mun Nawawi Sudah Rampung, Sekarang dari Kandang Roda Menuju Serang-Sukadami Lancar Jaya

Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

BACA JUGA:Viral! Netizen Kecam Aksi Nakal Oknum Dishub Kota Bekasi

Anas mengatakan, pada prinsipnya Kementerian PANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi. “Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” lanjutnya. 

Lanjutnya dijelaskan, pada PermenPANRB No. 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi. Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan. 

BACA JUGA:Catat, Kementan Dorong Peternakan Modern Berbasis Teknologi Presisi, Modalnya Bisa Menggunakan KUR

“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas Anas. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: