Modus Link Undangan Nikah Digital, Bisa Curi Data Pribadi Via WhatsApp, Waspadalah!
Modus Penipuan baru melalui link undangan nikah digital, waspada lah.- FOTO: HUMAS BRI-
karawangbekasi.disway.id - Berbagai modus penipuan online era digital terus bermunculan di masyarakat untuk mencuri data pribadi kemudian bisa disalahgunakan untuk hal tertentu.
Kekinian PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu bank dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia memberi peringatan kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan simpanannya.
Pasalnya, modus penipuan terbaru yang marak terjadi, yakni permintaan untuk meng-install aplikasi undangan pernikahan digital.
BACA JUGA:Lega, TKW yang Viral Minta Dipulangkan Ternyata Asal Cianjur, Begini Penangananya Sekarang
Pelaku berpura-pura cara kerjanya sebagai pihak pengirim undangan dengan mengirimkan file ekstensi APK, disertai foto undangan pernikahan kepada calon korbannya.
Kemudian calon korban pun diminta untuk meng-klik atau meng-install aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Polemik Revitalisasi Pasar Kranji, DPRD Kota Bekasi Segera Panggil Semua Pihak
Selanjutnya, calon korban harus menyetujui hak akses (permission) terhadap beberapa aplikasi sehingga dari sana data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban bisa dicuri oleh pelaku.
DIjelaskan bahwa data yang dicuri pun beragam, bersifat pribadi dan berbagai informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan yang bersifat rahasia seperti OTP (One Time Password) dan data lainnya dapat diambil oleh fraudster.
BACA JUGA:Bogor KLB Campak, Tri Adhianto: Kasus Campak di Kota Bekasi Terbilang Kecil
Direktur Jaringan dan Layanan BRI Andrijanto pun mengimbau nasabah dan masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut.
Ia juga berharap agar korban dari kejahatan perbankan tidak bertambah.
BACA JUGA:Klenteng Bio Kwan Tee Koen Karawang Akan Gelar Pawai Cap Gomeh 5 Februari, Ini Rutenya
“Nasabah agar selalu waspada terhadap berbagai modus tindak kejahatan social engineering. Kerahasiaan data pribadi dan data transaksi perbankan harus terus dijaga, tidak hanya oleh pihak bank, namun juga oleh nasabah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: oke