Polemik Revitalisasi Pasar Kranji, DPRD Kota Bekasi Segera Panggil Semua Pihak

Polemik Revitalisasi Pasar Kranji, DPRD Kota Bekasi Segera Panggil Semua Pihak

Suasana di lokasi revitalisasi pasar Kranji Baru , Bekasi Barat, Kota Bekasi, gambar lokasi diambil pada Rabu 19 Januari 2023-dok KBE DISWAY-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi I DPRD Kota Bekasi, berencana memanggil semua pihak terkait polemik revitalisasi Pasar Kranji Baru, di Bekasi Barat. Pemanggilan itu terkait rekomendasi Pemkot Bekasi kepada pihak kedua yang baru dikeluarkan baru-baru ini.

"Kita akan segera panggil pihak kedua dalam hal PT Annisa Bintang Blitar (ABB) dan pihak pertama dalam hal ini Pemkot Bekasi. Pemanggilan akan dilakukan setelah pembahasan tingkat Komisi I selesai,"ungkap Faisal di konfirmasi KBE, Minggu (29/1/2023).

Dikonfirmasi kapan jadwal pasti pemanggilan kepada pihak terkait revitalisasi Pasar Kranji Faisal tidak menyebut secara gamblang hanya mengatakan akan segera memanggil.

BACA JUGA:Bogor KLB Campak, Tri Adhianto: Kasus Campak di Kota Bekasi Terbilang Kecil

Menurutnya saat ini tengah mempelajari secara detail poin dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak kedua dan pertama terkait revitalisasi pasar Kranji Baru di Bekasi Barat.

Sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait  revitalisasi. Hal itu dikeluarkan sesuai hasil rapat koordinasi revitalisasi pasar Kranji berupa saran teknis atas permasalahan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB).

BACA JUGA:Mobil MG HS Magnify iSmart Penggabungan Fitur Teknologi Tinggi, Ini Banderol Harganya

Dijelaskan bahwa dalam rapat yang telah dilaksanakan itu merupakan lanjutan dari hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat terkait perjanjian kerjasama revitalisasi pasar Kranji.

Rapat digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, rapat dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan dihadiri oleh Kasi Datun dan JPN dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, perwakilan dari Perangkat Daerah terkait dan Presiden Direktur PT. Annisa Bintang Blitar. Berhasil membuat beberapa rekomendasi.

BACA JUGA:8 Poin Penting Hasil Rapat Pemkot Bekasi dengan PT ABB Terkait Lanjutan PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru

1. Bahwa rapat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) Nomor 2399 Tahun 2019 dan Nomor 23.12/ABB-BKS/2019 tanggal 27 Desember 2019;

2. Bahwa rapat merupakan lanjutan dari pertemuan yang sebelumnya telah terselenggara di ruang rapat BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor. 134.4/1730/Setda.Ks dan tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor 134.4/83/Setda.Ks;

3. Bahwa jaminan pelaksanaan dengan nomor. 229/KCP-SDR/BG- 2/10/2021 akan berakhir pada 22 Oktober 2023 namun kondisi eksisting di lapangan proses revitalisasi masih berjalan sehingga dibutuhkan perpanjangan jaminan pelaksanaan;

4. Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan 2 opsi pelaksanaan Perjanjian sesuai dengan saran teknis BPKP, meliputi:

a. Perjanjian sepakat untuk diakhiri oleh kedua belah pihak dengan uang yang sudah diterima dari pedagang menjadi tanggung jawab PT.ABB;

b. Perjanjian dilanjutkan dengan syarat:

a) SPL akan diterbitkan setelah PT. ABB menyerahkan tambahan jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 30% dari total nilai investasi dengan pertimbangan sisa kewajiban kompensasi tertunggak PT. ABB, uang yang sudah ditarik dari Pedagang dan kewajiban selama masa pembangunan, dengan pemberian tenggang waktu penyerahan tambahan jaminan pelaksanaan yang disepakati bersama;

b) SPL yang diterbitkan dilengkapi dengan ketentuan bahwa SPL tidak dapat dijaminkan kepada Bank atau pihak manapun;

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Pemkot Bekasi Segera Ambil Langkah Konkret Terkait Revitalisasi Pasar Kranji

5. Bahwa PT. ABB masih berkeinginan untuk melanjutkan Perjanjian namun usulan jaminan pelaksanaan ditambah menjadi 30% dari nilai total investasi PT. ABB masih memerlukan waktu untuk memberikan jawaban kesepakatan dan PT. ABB akan berkonsultasi ke BPKP Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 atau 2 Februari 2023;

6. PT. ABB akan memberikan jawaban secara tertulis sebagaimana poin 5 paling lambat tanggal 6 Februari 2023, setelah selesai konsultasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Apabila sampai dengan tanggal waktu yang ditentukan belum juga memberikan jawaban maka PIHAK KESATU menyatakan PT. ABB tidak menyetujui penambahan jaminan pelaksanaan;

7. Bahwa PT. ABB masih memiliki tunggakan kompensasi dan PT. ABB belum menyepakati sehingga akan berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat

8. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: