Bripka Madih Mencari Keadilan, Tanahnya Diserobot Pengembang Sampai Sekarang Masih Belum Ada Kejelasan

Bripka Madih Mencari Keadilan, Tanahnya Diserobot Pengembang Sampai Sekarang Masih Belum Ada Kejelasan

Bripka Madih polisi aktif bertugas di Polrtro Jakarta Timur mencari keadilan terkait tanah milik orang tuanya yang diserobot pengembang--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Perjuangan seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Jakarta Metro Jakarta Timur belum selesai. Bertahun-tahun lahan yang diklaimnya milik orang tuannya diserobot pengembang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan lahan milik orang tuanya yang diklaimnya diserobot pihak pengembang dan kini dibangun komplek perumahan elit.

Lahan yang diklaim Bripka Madih sebagai lahan orang tuanya itu saat ini telah menjadi bagian dari perumahan Premier Estate 2, di Jalan Raya Kodau, Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

BACA JUGA:Suarakan Empat Tuntutan Terkait Revitalisasi Pasar Kranji, Puluhan Pedagang Aksi di Pemkot dan Kejari Bekasi

Dirinya juga sudah membuat plang penguasaan fisik di daerah rumahnya RT/RW 04/03 dimana disana juga ada lahan milik orang tuanya yang sudah dibangun rumah warga sekitar.

Didampingi sanak keluarganya, Bripka Madih mempertanyakan tugas dan fungsi Satgas Mafia Tanah yang semestinya mencegah hal-hal semacam ini

BACA JUGA:Melalui SDC, Disnakertrans Dorong Warga Dapat Berpenghasilan

“Saya ingin bertanya kepada bapak kita yang terhormat bapak Presiden Joko Widodo, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kementerian ATR/BPN mana kinerja dari Satgas Mafia Tanah itu sendiri,” tegas Bripka Madih kemarin.

Saat mendatangi Premier Estate 2 Bripka Madih dengan membawa dokumen melakukan aksinya mempertanyakan keabsahan tanah milik orang tuanya, namun kedatangannya dihalangi oleh sejumlah petugas keamanan perumahan.

BACA JUGA:Petugas Dishub Mulai Kempeskan Ban Motor Terparkir di Jalan Rawa Tembaga

“Dasar kita girik nomor 815 atas nama Tonge Bin Nyimin orang tua saya, Pengembang Premier Estate sudah mengambil tanah kami, Saya sebagai ahli waris ibu saya masih ada hanya ingin minta keadilan," tutur Bripka Madih.

Seperti diketahui Dugaan penyerobotan tanah oleh pengembang Premier Estate 2, sudah mengambil lahan milik orangtuanya seluas 2.954 meter persegi dengan total Lahan milik orang tuanya berdasarkan girik 815 seluas total 4.954 meter.

BACA JUGA:16.240 Hektar Sawah di Purwakarta Ditetapkan LSD

“Saya dizalimi dan tanah itu milik sah keluarga sekarang dibangun Pavilia Premier Estate 2,” kata Madih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: