Hasil Rekonstruksi Mahasiswa UI asal Kota Bekasi, Tewas Terlindas Setelah Jatuh ke Kanan

Hasil Rekonstruksi Mahasiswa UI asal Kota Bekasi, Tewas Terlindas Setelah Jatuh ke Kanan

rekontruksi kecelakaan mahasiswa UI oleh Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2023 lalu--

Proses Penyelidikan

Berdasarkan keterangan saks-saksi menyatakan benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan sepeda motor Kawasaki Pulsar No.Pol B-4560-KBH dengan mobil Mitsubishi Pajero No.Pol B-2447-RFS yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:4 Tersangka Dugaan Maling Dana BOS di Kemenag Jabar Dilimpahkan ke JPU

Pengendara motor Kawasaki Pulsar melintas di Jalan Srengseng Sawah dengan kondisi gerimis, cuaca mendung selesai hujan, kondisi jalan beraspal basah melaju dengan kencang dengan tidak memakai helm di kepala.

Diduga pengendara tidak hati-hati dan tidak konsentrasi saat berkendara saat di depannya ada kendaraan lain yang hendak belok kekanan. Sehingga motor Kawasaki Pulsar mengerem mendadak dan mengakibatkan ban belakang selip, goyang dan kemudian jatuh kekanan kearah jalur berlawanan.

BACA JUGA:Tunggakan Petani Milenial Tanaman Hias di Lembang Diselesaikan Bertahap

Dan saat bersamaan melintas mobil Mitsubishi Pajero No.Pol B-2447-RFS yang jaraknya sudah dekat dan tidak memungkinkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero menghindar ke kiri karena ruang jaraknya yang sudah dekat dengan motor Kawasaki Pulsar yang jatuh kekanan kearahnya dan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan analisa dan keterangan saksi dan bukti bukti itu, tim menyimpulkan adanya petunjuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan pengendara motor Kawsaki Pulsar No.Pol B-4560-KBH dikemudikan M Hasya Athallah Saputra, warga Bekasi Blok D-III/38 Rt 004/014 Kel Cimuning Kab Bekasi.

Dengan melanggar Pasal 310 ayat (3), dan ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terpenuhi dengan ditemukanya luka-luka pada korban.

BACA JUGA:Pesantren Al Kautsar Al Marbun Medan, Mulai Terapkan Program OPOP

Lalu unsur dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud “Penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh kesadaran dan perhatian.

Surat Ketetapan Nomor : B/3/I/2023. tanggal 13 Januari 2023, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 4 / I / 2023. tanggal 13 Januari 2023. Gelar Perkara Kecelakaan Lalu lintas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/585/X/2022 / SPKT.SATLANTAS POLRES METRO JAKARTA SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Oktober 2022.

Pendapat Ahli Proses Hukum Sudah Benar

BACA JUGA:Pengakuan Polisi Diminta Upeti Oleh Polisi Saat Melaporkan Kasus Tanah, Akhirnya Mendapat Perhatian

Guru besar hukum Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya mengatakaan, penyidikan dan investigasi Polda Metro Jaya atas kasus tabrakan menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, hingga ditetapkan tersangka, sudah benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: