Mantan Presidium GMNI Endus Aroma Sensi Politik Terkait Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung

Mantan Presidium GMNI Endus Aroma Sensi Politik Terkait Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung

Yusuf Blegur mantan Presidium GMNI--

BACA JUGA:Ridwan Kamil Akan Mendesain Medali Finisher secara Spesial

Namun pada putusan yang diucapkan Rabu, 18 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan oleh Fadel Muhammad tersebut karena PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili surat keputusan DPD atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negera Tersebut.

Berbekal surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Dari Unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

BACA JUGA:Tak Dilengkapi Kelengkapan Dokumen, Dua Proyek Reklamasi di Pulau Batam Dihenti

Tidak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR.

Sebab proses pergantian Fadel Muhammad sudah sesuai dengan mekanisme politik yaitu melalui Sidang Paripurna DPD dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Kelanjutan Revitalisasi Pasar Kranji Masih Tunggu Rekomendasi BPKP Perwakilan Jabar

Mantan presidium GMNI Yusuf Blegur mempertanyakan perihal penundaan yang di lakukan oleh MPR untuk melantik Tamsil Linrung sebagai wakil ketua Lembaga Negara tersebut.

Yusuf mengaitkan penundaan pelantikan Tamsil Linrung karena masih ada masalah internal di tubuh DPD yang belum selesai.

“Penundaan itu seharusnya tidak perlu terjadi, apalagi sampai berbulan-bulan lamanya, Jelas Penunjukan Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR sudah sesuai dengan mekanisme politik yang berlaku,"tegas Blegur.

BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Ajak Civil Society Tingkatkan Kualitas Demokrasi, Jangan Berasumsi

Dikatakan apabila penundaan ini dikaitkan dengan isu konflik antara anggota DPD sendiri itu bukan menjadi alasan. Apalagi sudah ada putusna PN Jakpus yang menggugurkan gugatan wakil ketua MPR sebelumnya. 

Ketua umum salah satu simpul relawan pendukung Anies Baswedan itu menduga bahwa kedekatan Tamsil Linrung dengan Calon Presiden Partai NasDem Anies Baswedan menjadi salah satu indikasi penghambat dilantiknya mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjadi Wakil Ketua MPR.

BACA JUGA:Kemeriahan Kirab Karnaval Perayaan Cap Go Meh di Kota Bekasi

“Publik tentunya sadar betul bahwa ia (Tamsil Linrung) itukan mantan politisi PKS dan salah satu tokoh yang dikenal dekat dengan Anies Baswedan, saya menduga ada sensi politik dibelakang ini semua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: