Tak Dilengkapi Kelengkapan Dokumen, Dua Proyek Reklamasi di Pulau Batam Dihenti

Tak Dilengkapi Kelengkapan Dokumen, Dua Proyek Reklamasi di Pulau Batam Dihenti

Dua proyek reklamasi itu milik PT. BSSTEC dan PT. MPP dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dua proyek reklamasi di Pulau Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada Sabtu (4/2/2023).

Dua proyek reklamasi itu milik PT. BSSTEC dan PT. MPP dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.

BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Ajak Civil Society Tingkat Kualitas Demokrasi, Jangan Berasumsi

“Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL”, terang Adin yang terjun langsung dalam proses penghentian sementara proyek tersebut pada Jumat (3/2).

Adin menjabarkan bahwa lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP. Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT. BSSTEC seluas 30.000 m2, sedangkan PT. MPP seluas 53.623 m2.

BACA JUGA:Gus Yaqut Buka Rakernas Kemenag 2023, Titip 6 Pesan Ini

Pada kasus PT. BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.

“Saat petugas mendatangi PT. BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL”, ungkap Adin.

BACA JUGA:Kemeriahan Kirab Karnaval Perayaan Cap Go Meh di Kota Bekasi

Sementara untuk kasus PT. MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi. Pengakuan dari pihak perusahaan, pondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.

Namun, hasil pemetaan oleh petugas, pondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan. Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan pondasi belum memiliki PKKPRL.

BACA JUGA:Berkat Dua Gol Sundulan Kepala, AS Roma Menang 2-0 Saat Menjamu Empoli

“Sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT. BSSTEC dan PT. MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut”, tegas Adin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: