Ngeri! Uang Korban Penipuan Jadi TKK Catut Nama Parpol di Kota Bekasi Tembus Rp495 Juta

Ngeri! Uang Korban Penipuan Jadi TKK Catut Nama Parpol di Kota Bekasi Tembus Rp495 Juta

Kwitansi tanda Terima uang yang diklaim sebagai bukti setoran untuk memasukkan orang menjadi TKK, yang dikemas dalam narasi uang titipan--

"Lalu Tollet pun mau buat Surat Pernyataan di kwitansi yang di tantanganinya diatas materai Rp10.000 yang isinya bahwa benar BH telah menerima uang sejumlah Rp 495.000.000 yang didalam isi Surat Pernyataan siap kembalikan uang di akhir Bulan Juli 2022," lanjut Helen. 

BACA JUGA:Aksi Amoral di Stadion Mini H. Natrom Nursyamsu Mustikajaya, Direkam dan Viral

Tapi, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada juga itikad baik Tollet  belum ada pengembalian uang para korban TKK. Kalau ditagih Tollet selalu bilang tunggu gaji dari PD Migas (Perusahaan milik BUMD Kota Bekasi - red) yang selalu ditunjukannya berkas gajian yang belum dibayarkan (terlampir). 

Atas hal itu Helen telag membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota didampingi oleh sepupunya dengan bukti surat pernyataan dan kwitansi yang bermaterai 10.000.

BACA JUGA:Ajak Bercinta Ditolak, Pria Asal Pesibar Tikam Selingkuhannya hingga Tewas di Bekasi

"Berjalannya proses pemeriksaan pelapor dan terlapor pun berjalan selama 5 Bulan, dan dari hasil Laporan saya itu ternyata setelah di adakan gelar perkara tidak bisa menguatkan karena saya bukanlah korban yang di rugikan. Padahal bukti Surat Pernyataan diatas materai itu ada. Asli, saya benar-benar tersiksa dimoment ini, kerjaan sudah tidak punya, berpisah sama suami, orang tua sampai sakit, dikejar-kejar orang (para korban). Saya berharap BH (Tollet) menyelesaikan tanggungjawab," imbuh Helen mengakhiri seraya menangis.

BACA JUGA:Vonis Ringan Bharada E, PKN Bangga Kepada Hakim PN Jaksel

Sayang, hingga berita ini dimuat pihak Penyidik Polres Metro Bekasi Kota belum bisa dimintai keterangannya terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/2.377/VIII/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bks Kota/Polda Metro Jaya Tertanggal 13 Agustus 2022.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: