20 Raperda Jadi Prioritas Pembentukan Perda di Kota Bekasi Tahun Ini
Paripurna antara Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi Kamis 4 Mei 2023--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - DPRD Kota Bekasi menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembentukan Perda tahun 2023 dalam Rapat paripurna bersama Pemerintah pada Kamis (4/5/2023).
"Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemprda) Kota Bekasi Tahun 2023 menjadi berjumlah 20 (dua puluh) Raperda,"tehas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nicodemus Godjang, Kamis (05/05/23).
Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi itu menyebutkan bahwa 20 Raperda Perioritas jadi Perda itu terdiri dari 7 (Tujuh) Raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi, dan 13 (Tiga Belas) Raperda usulan DPRD Kota Bekasi.
BACA JUGA:KATAR Desa Karang Baru Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Karyawati Kontrak
BACA JUGA:Anak Yasonna Laoly Kelola Bisnis di Lapas, Masuk Kategori Dugaan Nepotisme
Menurutnya, bahwa dalam usulan tambahan Propemperda Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan 2 (Dua) Raperda tambahan, 1 (satu) penarikan Raperda dan 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD untuk dimasukkan ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2023,
Yaitu, pertama Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Kedua Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA:Pemerintah Harus Jelaskan ke Masyarakat Tentang Bahaya Kondisi Lonjakan Covid-19, Pertanda Apa?
Ketiga Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; empat Penarikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bekasi 2023 – 2043;
Kelima Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BACA JUGA:Motor Milik Pedagang Es Kelapa Muda Digondol Maling, Padahal Tidur Disampingnya
Seperti diketahui, Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah ini juga menetapkan pembentukan Pansus 41 membahas Raperda Pengelolaan Satu Data Daerah.
Selanjutnya tentang Raperda Pengarusutamaan Gender, serta Pansus 42 membahas Raperda Perubahan Kelima Perda Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bapemperda kota bekasi