KPU Jabar Baru Terima 1 Parpol Yang Daftarkan Bacaleknya, Ketua KPU Jabar : Jangan Injury Time !!!

KPU Jabar Baru Terima 1 Parpol Yang Daftarkan Bacaleknya, Ketua KPU Jabar : Jangan Injury Time !!!

Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok(Foto: Okky firmansyah/DISWAY)--

 

Bandung | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih menunggu partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum legislatif (pileg) tingkat Jabar 2024.

 

Hingga Senin (8/5/2023), KPU Jabar baru menerima satu partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacaleg.  Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan, pendaftaran bacaleg dibuka mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

 

Sejauh ini, kata dia, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan bacaleg.  “Berikutnya tanggal 9-14 ada beberapa parpol yang sudah konfirmasi akan mengajukan bakal calon legislatifnya,” kata Rifqi di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Senin. 

 

Berdasarkan informasi sementara ini, Rifqi mengatakan, paling banyak parpol akan mendaftarkan bacaleg pada 13 Mei 2023. Ia mengimbau pengurus parpol di Jabar agar bisa secepat mungkin menyelesaikan proses administratif melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

 

Dengan begitu, menurut Rifqi, ketika parpol mengajukan nama-nama bacaleg, tidak ada lagi yang harus dilakukan perbaikan administrasi.

 

Ia mengatakan, petugas pendamping dari KPU atau liaison officer (LO) untuk parpol terus mengimbau percepatan pendaftaran bacaleg.  “Jangan sampai di akhir.

 

Karena, kalau di akhir, nanti ada beberapa dokumen yang tidak lengkap, kemudian harus diperbaiki, sementara waktunya tidak ada. Kan dikhawatirkan akan menghambat pengajuan calon,” kata Rifqi. 

 

Rifqi mengatakan, setiap pendaftaran bacaleg diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga jam. Menurut dia, petugas dari KPU akan dibagi ke dalam lima tim untuk memproses pendaftaran bacaleg oleh parpol. 

 

“Jadi, jangan injury time karena nanti akan berdampak pada proses administrasi yang harus kami lakukan,” kata Rifqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: