Kadisdik Jabar: Guru yang Diintimidasi Pilih Pindah ke Bandung

Kadisdik Jabar: Guru yang Diintimidasi Pilih Pindah ke Bandung

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Bersama Husein Ali Rafsanjani .( Foto: Okky firmansyah/Disway)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kepala dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan guru ASN SMP Negeri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani yang mendapatkan intimidasi karena laporan dugaan pungutan liar (pungli) memilih pindah tugas mengajar ke Bandung.

Itu, kata dia, sesuai dengan penawaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Husein yang sempat menyatakan mundur dari PNS karena perlakuan yang diklaim diterimanya di Pangandaran.

"Kang Husein sejak hari Senin (15/5) atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan Pak Gubernur, maka akhirnya dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan meminta untuk pindah ke Bandung," kata Wahyu kepada wartawan Saat di Wawancarain melalui sambungan telfon, Rabu (17/5/23).

BACA JUGA:Pertanggung Jawaban BOS dan BOPD SMKN 4 Kuningan Tidak Sah, Ini Sebabnya!

Ia mengonfirmasi Husein sempat mengajukan untuk mengundurkan diri sebagi guru ASN, kemudian keluhannya itu sempat ramai di media sosial.

Salah satu keluhannya adalah perihal dia yang mendapatkan intimidasi dari kalangan birokrat Pemkab Pangandaran.

Selain itu, Gubernur Jabar sempat mengklarifikasi langsung kepada Husein perihal persoalan dugaan pungutan liar dalam kegiatan latihan dasar di Bandung dan juga dugaan intimidasi karena melaporkannya.

BACA JUGA:Ganjar Ajak Ribuan Kades di Jabar Terapkan Sikap Antikorupsi

Setelah melakukan pertemuan itu, kata Kadisdik Jabar, Husein akhirnya bersedia kembali menjadi guru dengan memilih tugas sebagai ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Jabar di Bandung .

Kadisdik Jabar mengungkapkan status ASN Husein di Pemkab Pangandaran masih ada kontrak kerja selama delapan tahun yang secara normatif tidak boleh pindah tugas.

Namun, kata dia, ada pertimbangan lain sehingga mutasi Husein dari Pangandaran ke Bandung itu pun dikabulkan. Beberapa di antaranya seperti sudut pandang psikologis, dan masa depan. Akhirnya, kata dia, Pemkab Pangandaran merekomendasikan yang bersangkutan untuk pindah tugas ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.

BACA JUGA:Biografi Budiyanto, S.Pi. :Memulai Karier Politik Sebagai DPRD

"Akhirnya saya memberikan rekomendasi sejak hari Senin, dokumennya sudah di Provinsi Jabar, persetujuan dari saya juga sudah keluar," katanya.

Terkait masalah Kabupaten Pangandaran yang masih kekurangan guru, Wahyu mengaku menyayangkannya, namun keputusan itu merupakan pertimbangan yang lebih baik, dan tidak berlaku bagi ASN lainnya untuk pindah.

"Sayang, tapi ini jalan terbaik, tak berlaku bagi ASN lain," katanya.

BACA JUGA:Ono Surono Dampingi Ganjar Sapa Warga di Bandung, Ganjar Presiden Nu Urang

 

Sebelumnya Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.

Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.***




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: