Pasca Izin Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi Pertanyakan Nasib Mereka

Pasca Izin Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi Pertanyakan Nasib Mereka

Kemendikbud Ristek Cabut Izin Kampu STIE Tribuana Bekasi--

BACA JUGA:Harsiarda 2023, Jadi Momen Merdeka Layanan Siaran Televisi Digital di Jawa Barat

Dikatakan bahwa hampir semua mahasiswa STIE Tribuana mendapatkan beasiswa dari kampus, termasuk Budi. Karena itu, mahasiswa berpendapat, uang tersebut seharusnya dibayar pihak kampus. 

"Ya kami enggak terima, karena dalam sanksi, seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus,ucapnya.

Kampus yang berlokasi di jalan radio, kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: