Jerat Leher Dan Masukan Jenazah ke Karung, Suami di Bandung Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku pembunuhan di Bandung (Foto: Putri/Disway Jabar)).--
JABARDISWAY.ID- Kasus mayat dalam karung di Gang Family, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), menemui titik terang. Pelaku Ali Nurdin (52) diduga membunuh istrinya, Ema Sumarna (43), lantaran korban menolak rujuk karena pelaku masih miskin.
Dilansir Jabar Ekspres, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, sebelum membunuh korban pada Senin (5/6), tersangka sedang membujuk Ema untuk membatalkan niat perceraiannya. Namun korban menolak dan bersikukuh mengakhiri hubungannya dengan tersangka.
"Yang bersangkutan ini membunuh istrinya sendiri karena merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tetapi korban tidak mau," kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
BACA JUGA:Gedung Seni ISBI Bandung di Lalap Sijago Merah, Tidak Ada Korban Jiwa
Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 27 juta kepada korban. Polisi menyebut tersangka menganggap uang itu sebagai bayaran atas jasanya yang pernah ikut bekerja membangun kontrakan milik korban.
Namun, korban kembali menolak permintaan tersebut. Dari sinilah kemudian terlontar pernyataan dari korban bahwa ia tidak akan rujuk dengan tersangka karena suaminya itu miskin.
"Korban mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin. Pada saat ditolak rujuk dan menyerahkan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban menggunakan lutut, dan terakhir diikat leher korban menggunakan sarung sampai meninggal dunia," ungkapnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan jika Ali Nurdin, Pelaku pembunuhan istri nya di sangkakan dengan pasaL 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 dan 4 KUHP.
Sementara itu, Kasus pembunuhan tersebut masih terus dalam pengembangan kepolisian polrestabes kota bandung.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: