Komisi V DPRD Jawa Barat Terima Audiensi Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Cimahi

Komisi V DPRD Jawa Barat Terima Audiensi Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Cimahi

Komisi V DPRD Jawa Barat Terima Audiensi Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Cimahi-admin-istimewa

Kedua, Komisi V DPRD Jawa Barat meminta ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan. Dinas Pendidikan Jabar melalui KCD VII harus memastikan tidak ada sekolah yang melebihi rombel yang sudah ditentukan. Jangan sampai praktik seperti menggunakan laboratorium, perpustakaan dan ruang tambahan lainnya untuk menambah kelas baru. 

 

 

“Jika dalam PPDB kuotanya hanya untuk 5 kelas ya cukup 5 kelas. Jangan menambah ruang kelas demi menampung rombel tambahan. Ini tidak boleh dilakukan sekolah,” tegas dia. 

 

 

“Maksimal rombel itu 36, artinya jangan ada yang berlebih karena ini urusannya nyawa atau kelangsungan hidup sekolah swasta,” tambahnya.

 

 

Ketiga lanjut Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, terkait Memorandum of Understanding (MoU) antara SMA Negeri 2 Cimahi dengan Komando Daerah Militer III/Siliwangi (Kodam III/SLW) sebaiknya dipastikan secara tegas kuota peserta didik yang bisa diterima.

 

 

“Koutanya harus dipastikan sejak awal. Harus seperti tahun lalu hanya menampung 2 rombel (misalkan),” jelasnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: