Viral, Kisah Mahasiswi di Banten Diperkosa lalu Divideokan kemudian Diancam Teman Dekat Sendiri Selama 3 Tahun

Viral, Kisah Mahasiswi di Banten Diperkosa lalu Divideokan kemudian Diancam Teman Dekat Sendiri Selama 3 Tahun

--

BACA JUGA:Viral di Bekasi, Istri Sah Ditabrak hingga Terjatuh

Namun pihak keluarga pelaku menolak dengan mengatakan kasus ini hanya permasalahan pacaran biasa. 

Mereka, kata Iman, bahkan rela pergi menemui satu persatu keluarga korban untuk menyampaikan narasi tersebut.

Keluarga korban yang awalnya ingin kasus ini privat, terpaksa harus mengklarifikasi segala tuduhan dari pihak pelaku. 

BACA JUGA:Debt Collector Bentak Polisi dan Viral, Ditangkap hingga ke Kampung Halamannya di Ambon

Mereka juga menutup pintu mediasi, mengingat beratnya penderitaan yang dialami korban selama bertahun-tahun.

"Satu hal yang membuat kami tidak mundur sekalipun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku," jelasnya.

Tak hanya itu jelasnya pelaku bahkan berkali-kali berniat membunuh korban. Pernah menghunuskan pisau pada leher adiknya bahkan meminta agar mahasiswi sebaiknya membunuh dirinya sendiri.

Pihak jeluarga juga mendapatkan berbagai bukti berupa chat, voice note dan video call yang menunjukkan aksi kekerasan pelaku, sehingga korban berkali-kali menyatakan ingin bunuh diri.

BACA JUGA:Dishub Kota Bekasi Beri Klrafikasi Begini Terkait Video Viral Oknum Diduga Melakukan Pungli

Korban juga sempat melakukan konseling dengan psikolog untuk mengobati depresi dan keinginannya untuk mengakhiri hidup.

Masuk persidangan pertama, Iman merasakan banyak kejanggalan. Ia mengaku pihak keluarga dan kuasa hukum tidak diberitahu jadwal persidangan.

"Kami baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban atau adik kami dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku," akunya.

BACA JUGA:Mabes Polri Pastikan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Masuk Tahap Penyidikan

Pada persidangan kedua, 6 Juni 2023, korban bersama kakaknya sempat dipanggil terlebih dulu ke ruang JPU yang menangani kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: