Mabes Polri Pastikan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Masuk Tahap Penyidikan

Mabes Polri Pastikan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Masuk Tahap Penyidikan

Denny Indrayana Terus Berkicau Serang Pemerintah, Kalinya Sebut Jokowi akan Geser Menteri NasDem--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus dugaan penyebaran hoaks Denny Indrayana mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden SBY, telah masuk tahap penyidikan.

Diketahui bahwa Prof. Denny Indrayana kader Partai Demokrat tersebut dilaporkan terkait putusan Mahkamah Konstirusi (MK) tentang bocoran sistem Pemilu terbuka tertutup.

“Sudah tahap penyidikan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA: Denny Indrayana Terus Berkicau Serang Pemerintah, Kalinya Sebut Jokowi akan Geser Menteri NasDem

Menurut Agus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan mendalami soalnya adanya sejumlah unjuk rasa di beberapa wilayah terkait unggahan Denny tersebut.

“Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses,” jelasnya.

BACA JUGA:Lakukan 7 Hal Ini Menjelang Idul Adha

Adapun Denny sempat dilaporkan ke Bareskrim terkait unggahan informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

Dalam kasus ini, Denny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.

BACA JUGA:CATAT! Tanggal 29 Juni Pemkab Karawang Salat Idul Adha di Karangpawitan

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: