Acep Jamhuri Tegur Pejabat DPUPR, Kesal Namanya Diseret Gesar-geser Titik Proyek

Acep Jamhuri Tegur Pejabat DPUPR, Kesal Namanya Diseret Gesar-geser Titik Proyek

Sekretaris Daerah Pemkab Karawang, Acep Jamhuri-Istimewa-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Sejumlah kegiatan pembangunan di bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2023, diduga digeser-geser atau mengalami perubahan rencana titik kegiatan, sehingga menimbulkan pertanyaan publik.

Kepala Seksi (Kasi) perencanaan bidang SDA pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rambudi mengatakan bahwa hal tersebut tidak menyalahi aturan yang ada atau diperbolehkan.

Pasalnya, kata dia, pergeseran dilakukan karena beberapa alasan, salah satunya kebutuhan masyarakat yang mendesak.

“Dari kita ada surat menyurat ke Sekda (pemberitahuan perubahan rencana titik lokasi kegiatan-red). Model di Rawamerta ada yang jebol salurannya itu kan perlu penanganan segera, kebetulan di kita masih ada pergeseran dan kita minta izin dulu ke pak sekda dan boleh. Sama di provinsi juga ada,” jelasnya sebagaimana dilansir dari spiritjawabarat.com .

Rambudi mengungkapkan, bahwa pergeseran atau perubahan rencana titik lokasi kegiatan pembangunan juga atas perintah pimpinannya dan pesanan seseorang yang tak bisa ia sebutkan namanya.

“Perpindahan itu ya pimpinan juga, kepala bidang ada, kepala dinas ada. Pesenan dari beliau juga ada gitu kan,” ungkap Rambudi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri membantah ada pesan memesan proyek hingga proyek pembangunan yang sudah masuk kedalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tiba-tiba bergeser atau mengalami perubahan rencana titik kegiatan.

Ia pun membantah pergeseran tersebuta atas seijin dirinya, jika pun ada surat pemberitahuan perubahan rencana titik lokasi kegiatan hal itu dikarenakan dirinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Gak ada itu pesanan-pesanan, kalau pun surat itu masuk ke saya, itu karena saya adalah Ketua TAPD. Ok, suratnya setelah dari TAPD kemudian dibahas di BPKAD untuk kemudian masuk ke aplikasi lalu masuk kembali ke dinas kemudian dikerjakan,” jelasnya.

Ia pun membenarkan, secara aturan jika ada regulasi proses perubahan anggaran kegiatan dan sesuai dengan urgensinya itu diperbolehkan.

“Kalau belum ada proses regulasi pergeseran anggaran kegiatan itu tidak boleh, kalau sudah ada berarti boleh sesuai dengan urgensinya. Nanti saya tegur,” ungkapnya, Senin (26/6) kepada awak media yang menemuinya di Plaza Pemda Karawang.

Didapati dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sejumlah kegiatan pembangunan bidang SDA DPUPR Karawang mengalami pergeseran atau perubahan lokasi dari rencana awal, seperti:

Paket normalisasi drainase Dusun Krajan I, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan yang rencana awalnya adalah pembangunan drainase Blok Anden, Dusun Kalenjaya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran.

Paket pembangunan drainase Kp. Telukmungkal RT. 004/011, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat yang rencana awalnya adalah pembangunan drainase Dusun Krajan RT. 002 RW. 001, Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta.

Paket normalisasi drainase Cikahuripan Dusun 2, Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru yang rencana awalnya adalah pembangunan drainase Dusun 1 Kali Jurang RT.005/002, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber