Hmm.. Pelaku Perkosaan dan Revenge Porn di Pandeglang Hanya Dituntut 6 Tahun
Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira terdakwa pemerkosaan dan revenge porn terhadap seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten.-foto screenshot -
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Terungkap bahwa tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, terhadap terdakwa kasus perkosaan dan revenge porn, yakni Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira hanya 6 tahun penjara.
Diketahui terdakwa Alwi Husen Maolana putra mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang almarhum Anwari Husnira dituntut terkait perkosaan dan revenge porn terhadap seorang mahasiswi (20).
Tuntutan Kejari Pandeglang ini membuat pihak korban dan netizen berteriak tak puas. Seharusnya, mahasiswa Universitas Tirtayasa Serang itu dijerat pasal berlapis.
BACA JUGA:Terbongkar Ini Tampang Pemerkosa dan Revenge Porn Mahasiswi di Pandeglang, Ternyata!
Selain kejahatan seksual, seharusnya anak dari almarhum Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang ini seharusnya dijerat dengan UU ITE karena diduga mendistribusikan film porno dan ancaman kekerasan serta makian.
"Jangan apresiasi Kejari Pandeglang dulu, semua ini karena kasusnya viral jika tidak viral maka tuntutannya akan seperti berita dibawah ini,"tulis netizen diutas akun Twitter Partaisocmed pada Selasa (27/6/2023).
Dalam unggahannya, Partaisocmed juga menyertakan sebuah screenshot pemberitaan sebuah media online yang menulis kasus pencabulan anggota DPRD.
BACA JUGA:Viral, Kisah Mahasiswi di Banten Diperkosa lalu Divideokan kemudian Diancam Teman Dekat Sendiri Selama 3 Tahun
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang hanya menuntut 5 bulan kurungan penjara terhadap Yangto, anggota DPRD yang melakukan pencabulan terhadap anak gadis di Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane yang juga menangani kasus Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira dalam kasus perkosaan dan revenge porn mengatakan kalau tuntutan terhadap Yangto sudah menjadi aturan.
Alasan tuntutan ringan itu lantaran Yangto telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta kepada keluarga korban.
Selain keluarga korban yang menyesali tuntutan ringan jaksa, netizen yang mendesak penegak hukum harus menjerat terdakwa Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira pasal berlapis.
Harus lebih berat kenapa hanya dijerat pasal UU ITE 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: