Kejagung Agendakan Pemeriksaan Menpora, Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo Memanas

Kejagung Agendakan Pemeriksaan Menpora, Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo Memanas

Menpora Dito Ariotedjo. (Foto: Dok kemenpora)--

JABAR DISWAY.ID- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Benar, (Menpora Dito Ariotedjo) mau diperiksa Senin (3 Juli 2023)," ujar Febrie Adriansyah, Minggu 2 Juli 2023.

Lanjut Febri, Menpora Dito Ariotedjo diduga turut menerima aliran uang dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA:Sidang Dakwaan Kasus Suap CCTV Walikota Bandung Ditunda

Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha keras menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo dengan memeriksa satu sosok.

Sosok tersebut berinisial W yang berstatus sebagai saksi. W merupakan Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur.

Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 19 Juni 2023.

Ketut menekankan, saksi diperiksa untuk memberikan keterangannya terkait kasus dugaan TPPU tersangka Windi Purnama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

BACA JUGA:Penjelasan Panji Gumilang Tolak Keras Diperiksa MUI

Johnny G Plate Akan Buka Habis Kasus BTS Kominfo?

Johnny G Plate dikabarkan akan menjadi justice collaborator, ia akan buka habis kasus BTS Kominfo.

Rencana Johnny G Plate teresbut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin. 

Menanggapi rencana Johnny G Plate, pihak Kejaksaan Agung mempersilahkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Berkenaan mekanisme untuk menjadi justice collaborator, lanjut Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Waskita dan Jasa Marga Diperiksa Kejagung Dugaan Korupsi Tol Japek II

Jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.

“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut dalam dapat keringanan hukuman,” tandasnya.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: