Alasan Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo di Kasus BTS Kominfo

Alasan Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo di Kasus BTS Kominfo

Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo di Kasus BTS Kominfo. ( Foto: Istimewa)--

JABAR DISWAY.ID- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Areotejo telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagong). 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan Dito akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian kominfo Tahun 2020-2022.

Ketut mengatakan Dito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan (IH). Lebih lanjut, Ketut menjelaskan kesaksian Menpora Dito digunakan untuk melengkapi pemberkasan tersangka IH (Irwan Hermawan) dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:Kejagung Agendakan Pemeriksaan Menpora, Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo Memanas

"Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan. Terkait dengan tersangka atau sekarang terdakwa IH. Yang nanti disidangkan tanggal 4 (Juli) besok," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin, 3 Juni 2023.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci mengenai kasus ini. Ia hanya menegaskan Dito akan memberikan keterangan usai diperiksa.

Dito akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Penjelasan Panji Gumilang Tolak Keras Diperiksa MUI

Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, Dito tiba di Kejagung pada pukul 13.00 WIB. Dito tiba mengenakan mobil berwarna putih. Dirinya mengenakan jaket hitam dengan topi merah.

Dito pun sempat melambaikan tangan kepada awak media sambil tersenyum. Setelahnya Dito langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: