2 Warga Klari Transaksi Obat Terlarang, Warga Lapor Kodim, Ditangkap Beserta Barang Buktinya...
Barang bukti obat terlarang--
KARAWANG- Terciduk saat bertransaksi obat terlarang, dua warga Karawang digelandang Babinsa usai membeli obat keras tertentu (OKT) di wilayah Klari.
Dandim 0604 Karawang Letkol Kav Makhdum Habiburrahman mengatakan, kronologi bermula saat warga melaporkan peristiwa curigakan ke pengaduan resmi Kodam III Siliwangi.
"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat, ke kontak aduan Kodam III Siliwangi, disinyalir bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di salah satu warung di wilayah Desa Duren Kecamatan Klari," ujar Makhdum.
Ia lalu memerintahkan Babinsa setempat untuk menindaklanjuti aduan tersebut, "Babinsa kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengulik informasi di sekitar lokasi yang dilaporkan, pada akhirnya Jumat (14/7) malam, yang bersangkutan kedapatan sedang bertransaksi OKT di lokasi yang dilaporkan," kata dia.
Pihaknya kemudian mengamankan dua orang yang diduga pemuda yang diduga tengah brtansaksi OKT.
"Setelah membawa kedua orang yang diduga bertransaksi OKT, kami kemudian melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar OKT di wilayah Desa Pancawati, Kabupaten Karawang," ungkapnya.
Ketiga orang yang diduga melakukan peredaran OKT tersebut, berhasil diamankan dengan berbagai barang bukti, pada Sabtu (15/7) dini hari.
"Bersama ketiga pelaku kami mengamankan 3 unit handphone, dan ratusan butir OKT jenis Tramadol dan Hexymer, ketiganya bersama barangbukti kemudian akan kami serahkan ke teman-teman Polri untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Makhdum berharap, atas adanya peristiwa tersebut peran masyarakat bisa lebih masif dalam memberantas kejahatan di lingkungan, salah satunya dengan aktif melaporkan.
"Kami berharap dengan adanya peristiwa ini, masyarakat bisa lebih aktif, dan lebih masif membantu mengawasi kemanan lingkungan. Jangan ragu untuk mengadukan kepada kami, bisa melalui kontak aduan Kodam III Siliwangi di nomor 081181113333," pungkasnya. Terciduk saat bertransaksi, dua warga Karawang digelandang Babinsa usai membeli obat keras tertentu (OKT) di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada Jumat (14/7/2023) malam.
Dandim 0604 Karawang Letkol Kav Makhdum Habiburrahman mengatakan, kronologi bermula saat warga melaporkan peristiwa curigakan ke pengaduan resmi Kodam III Siliwangi.
BACA JUGA:Remaja Karawang Meregang Nyawa, Tanpa Alasan yang Jelas Dibantai 3 Pelaku di Pom Bensin Jatisari
"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat, ke kontak aduan Kodam III Siliwangi, disinyalir bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di salah satu warung di wilayah Desa Duren Kecamatan Klari," ujar Makhdum, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).
Ia lalu memerintahkan Babinsa setempat untuk menindaklanjuti aduan tersebut, "Babinsa kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengulik informasi di sekitar lokasi yang dilaporkan, pada akhirnya Jumat (14/7) malam, yang bersangkutan kedapatan sedang bertransaksi OKT di lokasi yang dilaporkan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: