LSM PEKAN RI Sesalkan Oknum Jaksa Ngaku Mengawal Proyek di RSUD Kota Bogor
Kantor Kejari Kota Bogor--
Lebih lanjut Untung mengakui sangat menyayangkan karena oknum Jaksa tersebut terkesan membela pihak RSUD Kota Bogor, tanpa konfirmasi sebelumnya terkait temuan dugaan penyimpangan proyek pada tahun 2022 lalu dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp70 miliar yang menjadi temuan hasil observasi di lapangan.
BACA JUGA:Viral Disebut Penghianat Bangsa, Kejari Kota Bekasi Beri Klarifikasi Begini!
"Saat ini tahun 2023 pun di RSUD Kota Bogor ada pekerjaan proyek fisik, dengan nilai mencapai Rp35 miliar lebih,"papar Untung diamini Sekretarisnya.
Sementara itu Kasie Intel Kejari Kota Bogor, Sigit dikonfirmasi terpisah terkait kehadirannya di RSUD Kota Bogor membenarkan sempat bertemu Ketua dan Sekretaris LSM Pekan RI. Bahkan dia menyebut sempat ada tanya jawab namun hal itu dianggapnya biasa.
"Saya tidak ada pendapat (terkait pertemuan pada 20 Juni 2023), silahkan mau apa, jangan dari saya, saya ga mau dibenturkan juga,"ujarnya saat dikonfirmasi bahwa LSM Pekan RI merasa dibenturkan pihak RSUD dengan Kejari, didepan ruang kerjanya Kamis (20/7/2023).
BACA JUGA:Kejari Kota Bekasi Dianggap Lamban Tangani Kasus Kandang Kambing
Untuk diketahui bahwa Jaksa Agung Burhanuddin telah mengeluarkan surat memorandum No B-67/A/SUJA/03/2022 yang isinya melarang Pejabat Tinggi Kejaksaan maupun daerah untuk intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemprov/Pemkot/Pemkab.
Dalam surat tertanggal 9 Maret 2022 itu yang ditujukan kepada Kajati se- Indonesia itu juga membuka layanan Pelaporan oknum Jaksa dan oknum Pegawai Kejaksaan di Hot Line Whatsapp 0813-8963-0001 bagi masyarakat yang hendak melaporkan adanya Jaksa atau Pegawai Kejaksaan yang bermain proyek.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: