Kejari Kota Bekasi Dianggap Lamban Tangani Kasus Kandang Kambing

Kejari Kota Bekasi Dianggap Lamban Tangani Kasus Kandang Kambing

Aksi BEM STIE TRIBUANA di Kejari Kota Bekasi terkait kejelasan kasus kandang kambing, diterima oleh Humas Kajari Yadi yang kembali menjelaskan masih dalam proses, Kamis (22/12/2022) --

karawangbeksi.disway.id  - Kejari Kota Bekasi dianggap lamban dalam penanganan kasus kandang kambing dan perlengkapan budidaya pada tahun anggaran 2021 pada  Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi telah diperpanjang.

Hingga masa tahanan tersangka dalam kasus Kegiatan Penyediaan Barang dan Jasa Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Kambing/Domba Tahun Anggaran 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi telah diperpanjang. Tapi tidak ada tersangka lain. 

Kuasa Hukum  Wadi Rimal selaku PPK  yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan itu menyoroti kinerja Kejari Kota Bekasi dengan menyebutkan saat ini proses  pemeriksaan saksi-saksi atas kasus kandang kambing pada Dinas KPPP masih berlanjut. 

BACA JUGA:Wagub Jabar : Imtak dan Iptek Tak Bisa Dipisahkan

"Klien kami Wadi Rimal telah diperpanjang masa tahanannya. Kami prihatin melihat kinerja para penyidik yang diturunkan dalam kasus ini," tegas Fery Penasehat Hukum Wadi kepada awak media, Rabu (25/1/2023) 

Dikatakan bahwa penyidik dalam kasus kandang kambing itu terkesan lambat untuk menetapkan kesimpulan. Dia pun mengaku heran atas ditetapkannya Wadi Rimal selaku PPK dalam Kasus tersebut. 

BACA JUGA:Minimalisir Banjir, DBMSDA Kota Bekasi Mulai Perbaiki Saluran Drainase di Kecamatan

Tuduhan terhadap PPK untuk memperkaya orang lain atau corporate adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Unsur pasal yang dituduhkan pada klien kami adalah Pasal yang dipaksakan. Karena dasar memperkaya orang lain tidak ada relevansinya dan sulit dibuktikan dalam kasus ini”, terang Ferry Penasehat Hukum Wadi.

BACA JUGA:Pengembangan Bisnis BBWM Tunggu Lampu Hijau Pemda Bekasi

Alasannya kata Fery, bahwa proses peluncuran kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Kambing Tahun Anggaran 2021 sudah cukup transparan. Hal itu dapat dilihat sejak Proses Lelang yang dilaksanakan oleh Pokja E. 

Tidak pernah diintervensi oleh PPK. Dan harga Bibit Kambing, masih harga yang wajar sesuai yang disampaikan Dinas Teknis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Apalagi imbuhnya bahwa harga tersebut sudah melalui Survey.

BACA JUGA:Sarling Jabar, RK Luncurkan Pembelajaran Sekoper Cinta di 80 Desa Wilayah Cirebon

Saat proses lelang, Pokja E menggunakan sistem lelang 1 File dengan pemenang penawar terendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: