Korupsi Bantuan Budidaya Lebah, Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP Dijebloskan ke Penjara
BW Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung saat digiring ke mobil tahanan Kejari untuk dijebloskan ke Penjara terkait korupsi bantuan budidaya lebah, Kamis 20 Juli 2023-rajomenginyan-
Rekaman suara berdurasi sekira dua menitan berisikan makian salah seorang oknum politisi dari Partai Politik pemenang Pemilu di wilayah Kabupaten Tanggamus terhadap petani.
Diduga rekaman suara dengan bahasa Jawa tersebut adalah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Provinsi Lampung.
Video berisikan makian dengan bahasa Jawa itu ditujukan kepada salah seorang petani tersebut diunggah oleh akun TikTok @fuckbitch dan telah menarik atensi dari warganet.
Puluhan ribu komentar yang beragam bermunculan dalam video tersebut, oknum anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan upaya manipulasi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 untuk budidaya lebah sebesar Rp800 juta.
BACA JUGA:Ingin Menang Pemilu 2024, PDIP Kabupaten Bekasi Gelar Pelatihan Saksi TPS
Diketahui, upaya manipulasi dana itulah yang menjadi titik awal permasalahan antara oknum anggota dewan Tanggamus dan perwakilan kelompok tani di wilayah setempat.
Rekaman suara berisikan makian salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung yang viral diunggah akun TikTok @fuckbitch ternyata terkait potongan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) budidaya lebah sebesar Rp800 juta pada tahun 2021 lalu.
Adapun persoalan itu ternyata rinciannya berawal dari DAK yang dialokasikan kepada 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu kelompok tani hutan I, II, III dan kelompok tani hutan V di bawah naungan Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri (KTM) di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA:Terminal Tipe B Ciledug dengan Desain Modern dan Multifungsi di Cirebon Resmi Beroperasi
Mirisnya, dana sebesar Rp800 juta untuk 4 KTH tersebut pada waktu pencairan salah satu kelompok tani hanya menerima dana sebesar Rp53 juta rupiah, dari total yang seharusnya sebesar Rp200 juta tiap kelompok.
Hal itu berdasarkan pengakuan Sarukim selaku ketua kelompok tani hutan III, beberapa waktu lalu kepada awak media.
Menurut Sarukim seharusnya kelompoknya menerima bantuan sebesar Rp200 juta, namun dipotong langsung oleh oknum anggota dewan Tanggamus aktif berinisial BW saat berada di rumah saudaranya di daerah Gisting, Tanggamus.
BACA JUGA:Sowi Gagal Dilantik, Citra Birokrasi Pemkot Bekasi Makin Nyungsep
“Kami hanya menerima dana sebesar 53 juta rupiah, pada Agustus 2021. Selebihnya dan buku rekening pun pada waktu itu diambil oleh pak BW, waktu di rumah saudaranya di Gisting. Seharusnya dana tersebut totalnya 200 juta rupiah per kelompok,” terang Sarukim, Selasa 10 Mei 2023.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: