Anggaran Kelanjutan Pembangunan GTB Kota Bekasi Sebesar Rp21 Miliar Dianggap Pemborosan

Anggaran Kelanjutan Pembangunan GTB Kota Bekasi Sebesar Rp21 Miliar Dianggap Pemborosan

Kondisi Gedung Teknis Bersama (GTK) di Jalan belakang kantor Kecamatan Rawalumbu, yang kembali dilanjut pengerjaan dengan anggaran Rp21 miliar--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kelanjutan pembangunan proyek Gedung Teknis Bersama (GTK) milik pemerintah Kota Bekasi di Jl Siliwangi, Rawalumbu, dengan anggaran tembus Rp21 miliar dianggap bentuk pemborosan anggaran.

Pasalnya puluhan miliar dana rakyat telah digelontorkan guna pembangunan gedung teknis bersama itu sejak 2017 lalu. Tapi sampai sekarang belum juga terselesaikan sampai tuntas.

Bahkan KPK sempat membongkar taktik licik Wali Kota Bekasi non Aktif Rahmat Effendi dalam pengaturan proyek pembangunan GTK yang diduga ada pengaturan dan menentukan pemenang proyek sebelum lelang dilaksanakan.

BACA JUGA:Lebih Setahun, Kejari Baru Panggil PPTK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kota Bekasi

Diketahui bahwa sebelumnya gedung teknis bersama tersebut telah di resmikan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada April 2023 lalu dan kini telah ditempati oleh beberapa Dinas salah satunya seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

"Sekarang pengerjaan dilanjutkan dengan nilai anggaran Rp21 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, ini adalah bentuk pemborosan anggaran,"ungkap Baskoro Ketua Umum  Lembaga Investigasi Anggaran Publik  (LINAP), Rabu 2 Agustus 2023.

BACA JUGA: Pengumuman Dewas Perumda TP Disebut Tumbur Keputusan Walkot Bekasi, LSM Jeko Minta Hasil Dikaji Ulang

Dikatakan bahwa masih masih banyak infrastruktur yang masih lebih penting untuk diperbaiki, ketimbang memperbaiki gedung yang mangkrak tersebut.

"Anggaran Rp 21 miliar lebih itu kan tidak sedikit. Menurut saya bisa dialihkan untuk hal-hal yang lebih penting yang dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas."ujarnya. 

BACA JUGA:Tragis, Kuli Bangunan Tewas Bersimbah Darah di Komplek Villa Mas Garden Bekasi Utara

Dikatakannya, pengerjaan proyek pembangunan Gedung Teknis Bersama oleh Dinas Perkimtan Kota Bekasi tersebut semestinya dievaluasi ulang terlebih dulu. Karena banyak persoalan yang ditinggalkan.

Salah satunya seperti progress biaya yang telah digelontorkan sejak 2017 lalu hingga sempat mangkrak. 

BACA JUGA:Wanita Cantik Ini Ditelantarkan Anak Anggota DPRD Karawang, Urusannya Sampai ke Polisi

"Setelah mangkrak sejak tahun 2017, semestinya Disperkimtan mengevaluasi ulang dulu secara menyeluruh, baik itu HPS, item-item pekerjaan dan sisi hukumnya baru di lanjut kembali. Jadi pekerjaan itu bisa berjalan sesuai dengan azas transparansi dan akuntabel."ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: