Lebih Setahun, Kejari Baru Panggil PPTK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kota Bekasi

Lebih Setahun, Kejari Baru Panggil PPTK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kota Bekasi

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi di Rawalumbu -Foto M Amin-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -  Lebih setahun bergulir, kasus dugaan korupsi  pengadaan proyek excavator standar dan buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tahun anggaran 2021, masih berkutat di penyelidikan awal, Selasa (20/6/2023).

Diketahui bahwa pihak PPTK pada Dinas Lingkungan Hidup dalam pengadaan tersebut, hari ini kembali dipanggil Kejari Kota Bekasi untuk dilakukan penyelidikan awal.

Diketahui bahwa pihak PPTK DLH ketika pelaksanaan pengadaan proyek diketahui berinisial DN, saat ini menjabat Kasi di instansi setempat.

BACA JUGA:Kekeringan, BPBd Jabar Koordinasi Wilayah Kabupaten Kota yang Rawan Terkena Dampak

"Ya benar, pihak PPTK inisial DN diperiksa awal, hari ini,"ungkap sumber KBE di Kejari Kota Bekasi membenarkan dan mengarahkan agar menanyakan langsung kepada Kasi Pidsus.

Dia menegaskan saat ini masih memasuki tahap penyelidikan awal. Pihak Kejaksaa Kota Bekasi masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:Waspadai Penyakit Bawaan Makanan, Ini Langkah Nestle Indonesia di Pabrik Karawang

Sementara itu baik Kepala Dinas LH Kota Bekasi Yudi saat dikonfirmasi media ini dikantor barunya di Rawalumbu menolak bertemu dengan alasan sedang mengikuti Diklat dikantornya.

Begitu pun pihak DN, saat ditemui di ruang kerjanya dikatakan tidak ada dan pergi dari pagi.

BACA JUGA:Mekanisme KDP Jabar Beri Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Diketahui sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan excavator dan bolduzer meskipun sudah ditangani kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Bahkan, pada 3 November 2022 lalu, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh penyelidik.

Pada surat pemanggilan, juga diminta untuk membawa dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen perencanaan, dokumen pembayaran, BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut.

BACA JUGA:Kekeringan Hingga Penanganan Sampah di Cikarang, Dani Ramdan Intruksikan Stakeholder Respon Cepat

Diketahui, bahwa proyek pengadaan excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.650.000.000 dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan proyek pengadaan Buldozer dengan Kode RUP 27505145, dengan pagu dana tertera Rp9.286.000.000 bersumber dana yang sama.

BACA JUGA:Santri Jabar Harus Jadi Agen Perubahan

Waktu pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek tersebut, dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, yakni pada Juli 2021 dan September 2022.

Sebelumnya Kepala Seksi Intel, Yadi Cahyadi kepada sejumlah awak media, walaupun penyelidikan itu sudah dilakukan hampir satu tahun. Namun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, karena banyak pengaduan yang masuk ke Kejari Kota Bekasi.

BACA JUGA: Hari Jadi Bandung Barat, Kang Emil Pesan Keseimbangan Ekonomi Industri dan Pariwisata

“Sampai saat ini masih berproses dan tidak dihentikan. Mohon bersabar ya, karena laporan yang masuk ke kita itu banyak sekali. Nanti akan kita sampaikan lagi kalau ada perkembangan,” ujarnya pada November 2022 lalu.

Sejak dugaan korupsi ini diselidiki, pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, termasuk Yayan Yuliana, mantan kepala Dinas LH.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: