Waras Wasisto Tanggapi Pengaduan Warga Terkait Penolakan TPST di Cibitung

Waras Wasisto Tanggapi Pengaduan Warga Terkait Penolakan TPST di Cibitung

Warga Desa Kertamukti menyampaikan penolakan rencana TPST yang segera dibangun di wilayah mereka kepada anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, pada Senin 21 Agustus 2023--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Warga Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi mengadukan terkait penolakan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar wilayah mereka kepada anggota DPRD Provinsi Jabar Waras Wasisto.

Diketahui bahwa pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti telah bergulir sekitar 6 bulan lalu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diatas tanah 19.170 meter persegi. 

Wacana itu mendapat penolakan dan keberatan warga sekitar itu salah satunya karena tidak sesuai dengan Undang-undang Pemerintah, yang seharusnya berjarak 500 meter dari pemukiman warga minimal 20 ribu meter. 

BACA JUGA:PAN-Golkar Gabung Prabowo, Waras Tetap Optimis Ganjar Pranowo Menang

Namun ketentuan itu tidak ada dan anehnya suara warga yang menolak itu tidak didengar.

Sakiman (43), warga Perumahan Taman Kertamukti RT.06/RW.07, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menegaskan berbagai cara telah dilakukan sebagai bentuk penolakan hingga sampai ke DPRD Kabupaten Bekasi.

"Tapi itu malah dianggap warga yang menolak itu menyetujui sedangkan, kita tetap menolak,"tegasnya.

BACA JUGA:Rencana TPST di Desa Kertamukti Mendapat Penolakan, Jarak Terlalu Dekat dengan Pemukiman

Dikatakan bahwa pada intinya warga tidak menolak Program Pemerintah tapi meminta direlokasikan ke tempat yang lebih tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sosialisasi itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah namun tetap ditolak mentah-mentah oleh warga akan adanya Pembangunan TPST di Desa Kertamukti, Cibitung,"tandasnya. 

Apalagi saat sosialisasi itu dilakukan tidak memikirkan akan dampak kompensasi bau. Sebab yang disosialisasikan itu hal-hal yang positifnya saja sedangkan warga yang menolak malah dianggap mendukung.

Anehnya lagi, lanjut Sakiman, proyek pembangunan tersebut tidak memakai Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

BACA JUGA:Pangdam Jaya Tanam Benih Jagung Serentak di Lahan Pertanian Korem 051 Cibitung

Bahkan kabarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak ada tapi sudah dimulai pekerjaan (pembangunan). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: